Kalangan pengusaha meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuat sebuah kebijakan terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR). Sebab, banyak bisnis yang terpukul karena virus corona sehingga kesulitan membayar THR.
"Menurut hemat saya Kemenaker harus merumuskan ada dasar pengusaha melakukan negosiasi, pertemuan dengan teman-teman serikat pekerja atau mungkin perwakilan pekerja supaya ada gambaran," kata Wakil Ketua Umum Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang kepada detikcom, Minggu kemarin (5/4/2020).
Dia menjelaskan, saat ini setidaknya ada tiga kriteria perusahaan. Pertama sama sekali tidak mampu memberikan THR, kedua setengah mampu membayar THR, dan ketiga mampu.
Berdasarkan sektornya, ia mengatakan, sektor pariwisata dan hiburan yang paling terpukul karena virus corona. Sebab, beberapa bulan ini tidak mendapat pemasukan.
Memang, ia menyadari kewajiban THR diatur dalam undang-undang. Namun, itu dalam kondisi normal. Padahal, saat ini kondisi bisnis terpukul.
Baca juga: THR Tersendat, Ekonomi Bisa Makin Nyungsep? |
"Sekarang ini tidak normal, kalau ditanya, THR bagaimana, bagi yang mampu silakan. Sekarang yang tidak mampu atau mungkin mampu tidak sepenuhnya harus ada solusinya. Kita harapkan pemerintah, dalam hal ini Kemenaker mengambil kebijakan, apa kira-kira langkahnya. Kalau tidak mampu contohnya apakah mungkin itu ditunda dalam arti apakah tahun depan, atau menunggu kondisi keuangan memadai baru dibayar," ujarnya.
Wajibkah pengusaha bayar THR?
Simak Video "Video: THR ASN Cair Hari Ini, Karyawan Swasta dan Buruh Kapan?"
[Gambas:Video 20detik]