Diperpanjang, Mal Tutup Sebagian Toko hingga 19 April

Diperpanjang, Mal Tutup Sebagian Toko hingga 19 April

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 06 Apr 2020 09:58 WIB
Mal Grand Indonesia Sepi di Tengah Virus Corona
Ilustrasi/Foto: Soraya Novika/detikcom
Jakarta -

Sejumlah mal di Jakarta memperpanjang penutupan sebagian tokonya untuk menekan penularan virus corona (COVID-19). Pasalnya, sampai hari ini virus tersebut masih memakan korban.

Langkah ini sebagai respons terhadap Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 184/SE/2020 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan COVID-19.

Awalnya, mal di Jakarta dijadwalkan beroperasi kembali pada Minggu (5/4) kemarin. Namun karena pandemi tak kunjung reda, penutupan sebagian toko diperpanjang sampai 19 April 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari dalam laman Instagram @plazaindonesia, mal di pusat kota Jakarta tersebut mengumumkan perpanjangan penutupan. Adapun toko-toko di basement tetap beroperasi setiap hari mulai pukul 11.00-17.00 WIB.

"Sehubungan dengan masa tanggap darurat COVID-19 DKI yang diperpanjang, penutupan sementara Plaza Indonesia dilanjutkan hingga 19 April 2020. Selama masa penutupan sementara, toko-toko di level basement tetap buka setiap hari dari jam 11 siang-5 sore: The Food Hall Gourmet, Century, Guardian, GNC, Natural Farm, BBC Money Changer, dan semua ruang ATM," tulis akun tersebut.

ADVERTISEMENT

Selain mal, adapun ketentuan perpanjangan waktu penutupan usaha di DKI Jakarta yang dimaksud adalah:
1. Klab malam
2. Diskotek
3. Pub/Musik hidup
4. Karaoke keluarga
5. Karaoke eksekutif
6. Bar
7. Griya Pijat
8. Spa
9. Bioskop
10. Bola Gelinding
11. Bola Sodok
12. Mandi Uap
13. Seluncur
14. Gelanggang reaksi olahraga
15. Arena permainan ketangkasan manual mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa
16. Arena permainan ketangkasan keluarga Manual, Mekanik dan/atau elektronik untuk anak-anak
17. Usaha jasa salon kecantikan/Jasa perawatan rambut
18. Penyelenggaraan kegiatan MICE/Ballroom/Balai pertemuan




(ara/ara)

Hide Ads