Redam Dampak Corona, Pengusaha Usul Iuran BP Jamsostek 'Diliburkan'

Redam Dampak Corona, Pengusaha Usul Iuran BP Jamsostek 'Diliburkan'

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 06 Apr 2020 14:13 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto saat peresmian gedung BPJS ketenagakerjaan, Depok, Jabar, Rabu (28/11).Dengan adanya gedung kantor baru BPJS Ketenagakerjaan di Kota Depok ini untuk meningkatkan kenyamanan dalam pelayanan bagi masyarakat.
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pengusaha mengusulkan iuran BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) ditunda sementara untuk meredam dampak pandemi virus corona. Sebab pandemi Covid-19 membuat keuangan perusahaan terganggu.

Hal itu disampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam rapat kerja (raker) secara virtual bersama Komisi VI DPR yang ditayangkan secara langsung melalui laman resmi DPR RI.

"Yang pertama mereka menginginkan adanya penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Agus, Senin (6/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usulan kedua, industri menginginkan adanya soft loan atau pinjaman lunak dari perbankan untuk membantu arus kas (cash flow) perusahaan yang bermasalah. Kemenperin sudah berkoordinasi dengan Menteri BUMN agar Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bisa mengimplementasikan itu.

"Beliau (Menteri BUMN) akan mengerahkan bank Himbara untuk membantu memberikan soft loan kepada industri agar membantu cash flow dari para industri yang memang sebetulnya sedang sangat sulit," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Lalu usulan yang ketiga, pembelian gas untuk industri bisa menggunakan kurs tetap di level Rp 14.000 per dolar Amerika Serikat (AS). Artinya tidak mengikuti fluktuasi nilai tukar.

Usulan di atas juga diharapkan dapat memberi napas bagi pengusaha agar bisa memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.

"Nah ini juga dalam mengakali bagaimana agar supaya industri bisa memberikan THR kepada karyawannya," tambahnya.




(toy/ara)

Hide Ads