Ojol Rela Tak Angkut Penumpang Asal Tuntutan Ini Dipenuhi

Ojol Rela Tak Angkut Penumpang Asal Tuntutan Ini Dipenuhi

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 06 Apr 2020 14:38 WIB
Kemenhub akhirnya menerbitkan aturan tentang ojek online. Ada sejumlah poin yang harus dipatuhi oleh para pengemudi ojol. Apa saja?
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Selama kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) layanan ojek online (ojol) dilarang mengangkut penumpang. Mereka hanya diperbolehkan mengambil layanan angkutan barang. Lalu apa tanggapan driver ojol?

Ketua Presidium Gabungan Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono tidak menolak kebijakan tersebut. Namun pihaknya meminta pemerintah untuk memperhatikan para driver ojol yang pendapatannya sudah hilang semenjak diterapkannya physical distancing.

"Untuk menyikapi pembatasan dari Permenkes yang terbit kemarin bahwa ojol tidak boleh bawa penumpang, ya kita minta pemerintah perhatikan ojol juga," tuturnya kepada detikcom, Senin (6/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum ada pembatasan itu pun, menurut Igun rata-rata pendapatan ojol belakangan ini sudah turun 50-80%. Penurunan pendapatan itu tentu membuat mereka tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok keluarganya.

"Ini sudah sangat tidak bisa mencukupi kebutuhan pokok kami sehari-hari. Walaupun ada kenaikan di layanan antar makanan tapi tidak signifikan kenaikannya hanya 10% saja," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hal itu, Garda meminta beberapa hal dari pemerintah selama PSBB dilakukan. Pertama mereka minta adanya kompensasi untuk driver ojol berupa bantuan langsung tunai (BLT) maupun bantuan pokok untuk menutupi kebutuhan pokok sehari-hari.

Mereka juga meminta pemerintah memberikan layanan kesehatan bagi para driver ojol. Misalnya pengecekan Covid-19 bagi para driver ojol.

"Karena kami yang masih terus beraktivitas di jalan dan paling berisiko terpapar juga," tutupnya.




(das/fdl)

Hide Ads