Simak Nih, Cara Dapat Keringanan Kredit dari Leasing

Simak Nih, Cara Dapat Keringanan Kredit dari Leasing

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 07 Apr 2020 07:29 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Regulator memberikan stimulus perekonomian dengan keringanan cicilan kredit. Hal ini dilakukan sebagai pengurangan dampak penyebaran corona di Indonesia.

Relaksasi yang diberikan mulai dari perpanjangan tenor hingga keringanan pembayaran bunga. Apa saja syaratnya?

Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengungkapkan regulator masih mendapat keluhan terkait debt collector yang menemui masyarakat untuk penagihan.

Sekar menjelaskan, sebenarnya keringanan cicilan pembayaran kredit atau leasing tidak otomatis. Nasabah wajib mengajukan permohonan kepada bank atau leasing untuk mendapatkan keringanan tersebut.

"Bank atau leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah atau debitur," kata Sekar dalam siaran pers, Senin (6/4/2020).

Namun, patut diingat libur cicilan di sini bukan berarti setop bayar sama sekali. Melainkan, pembayaran kredit itu bisa ditunda untuk beberapa waktu. Kewajiban pembayaran tetap harus dilunasi atau diselesaikan.

Dia menjelaskan keringanan pembayaran cicilan maksimum 1 tahun. Dengan skema keringanan seperti penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, konversi atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara dan sesuai kesepakatan baru.

Menurut dia, untuk debitur yang pembayarannya macet dan dia tidak mengajukan permohonan keringanan maka penarikan dapat dilakukan sepanjang perusahaan pembiayaan melakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penagihan kepada masyarakat yang terdampak wabah Covid 19 seperti pekerja informal atau pekerja berpenghasilan harian. "Namun untuk debitur yang masih memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan," imbuh dia.

Sekar mengatakan OJK sudah memanggil perusahaan yang mempekerjakan pengemudi online, seperti GoJek dan Grab untuk memberikan data pengemudi dan data kendaraannya (nomor mesin dan nomor rangka).

Hal ini juga berlaku untuk perusahaan rental kendaraan yang mempekerjakan pengemudinya yang meminjam melalui perusahaan pembiayaan. OJK meminta kerjasama dengan perusahaan ini untuk memudahkan pengajuan keringanan dilakukan secara kolektif oleh perusahaan dimaksud.


Sementara kaitan viral video pengemudi online yg akan ditarik kendaraannya, OJK telah melakukan pengecekan bahwa yang bersangkutan meminjam/melakukan cicilan dari perusahaan jasa rental kendaraan yang merupakan bukan Lembaga Jasa Keuangan di bawah pengawasan OJK. Perusahaan ini merupakan mitra kerja dari perusahaan yg mempekerjakan pengemudi online.

"OJK akan memanggil perusahaan online maupun perusahaan jasa rental kendaraan yang melakukan kegiatan leasing untuk mengklarifikasi video yg viral tersebut," imbuh dia.


Keringanan Cicilan

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Isinya, ada perlakuan khusus kepada debitur yang mengalami kesulitan pembayaran utang ke bank karena terdampak wabah corona.

Pada kebijakan tersebut yang menarik perhatian salah satunya ketentuan keringanan bayar cicilan bank. Intinya, OJK memberikan relaksasi.

Namun, patut diingat keringanan cicilan di sini bukan berarti setop bayar sama sekali. Melainkan, pembayaran kredit itu bisa ditunda untuk beberapa waktu. Kewajiban pembayaran tetap harus dilunasi atau diselesaikan.

Mengutip keterangan OJK yang dirangkum detikcom, Senin (6/4/2020) perlakuan khusus kepada debitur yang mengalami kesulitan pembayaran utang ke bank karena terdampak wabah corona dengan nilai pinjaman di bawah Rp 10 miliar. Debitur yang dimaksud juga termasuk pelaku UMKM yang terdampak penyebaran Covid-19 baik secara langsung maupun tidak langsung. Adapun sektornya antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit atau pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM. Sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak Covid-19. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan.

Untuk mekanismenya, setiap utang atau pembiayaan direstrukturisasi oleh bank atau perusahaan pembiayaan dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur yang teridentifikasi terkena dampak penyebaran Covid-19.



Simak Video "Video Detik-detik 7 Debt Collector Diduga Keroyok Pria di Gorontalo"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads