Pemerintah daerah (pemda) kini bisa mengajukan pemanfaatan rumah susun sewa (rusunawa) sebagai fasilitas perawatan atau isolasi bagi masyarakat yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) maupun Orang Dalam Pemantauan (ODP) terhadap virus corona (COVID-19).
Untuk melakukan alih fungsi tersebut, pemda bisa mengajukan izin kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid mengatakan, ada mekanisme yang harus dilaksanakan pemda jika ingin mengalihkan fungsi rusunawa. Salah satunya adalah dengan mengajukan surat permohonan pemanfaatan rusun sebagai lokasi perawatan pasien COVID-19, serta mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Silakan pemda ajukan surat permohonan ke Kementerian PUPR dan kami juga telah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemanfaatan rusunawa untuk perawatan pasien COVID-19," kata Khalawi dalam keterangan resmi yang dikutip detikcom, Selasa (7/4/2020).
Selain itu, pemda tidak boleh merombak terlalu banyak ruangan yang ada di rusunawa. Pemda juga wajib mengembalikan fungsi bangunan vertikal tersebut sebagai hunian masyarakat apabila pandemi corona telah mereda.
"Pemda harus mau mengembalikan fungsi dan tidak merombak ruang di rusunawa yang ada saat ini. Jika wabah COVID-19 telah mereda maka fungsi rusunawa sebagai hunian bagi masyarakat juga harus dilaksanakan dengan baik sesuai tujuan pembangunannya," jelas Khalawi.
Sebelumnya, pemerintah telah melaksanakan alih fungsi rusunawa, antara lain Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta sebagai Rumah Sakit (RS) Darurat Penanganan COVID-19. Begitu juga dengan rusunawa pekerja atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat yang sudah dialihkan fungsinya sementara sebagai fasilitas isolasi OTG dan ODP kasus kontak COVID-19. Terakhir, rusunawa ASN di Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara juga telah dimanfaatkan pemda setempat sebagai ruang isolasi pasien corona.
Saat ini, alih fungsi rusunawa mahasiswa Universitas Siliwangi di Tasikmalaya-Jawa Barat, rusunawa di Maluku Utara, Halmahera dan Mojokerto juga tengah diproses untuk menjadi fasilitas penanganan corona.
(hns/hns)