DKI Mau PSBB, Begini Cara Atur Keuangan Biar Dompet Nggak Jebol

DKI Mau PSBB, Begini Cara Atur Keuangan Biar Dompet Nggak Jebol

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 07 Apr 2020 14:30 WIB
Foto udara suasana di salah satu ruas jalan di Jakarta, Minggu (5/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta ke Kemeterian Kesehatan untuk percepatan penanganan  COVID-19 di ibu kota. ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jakarta -

Jakarta telah diberikan izin untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi mencegah penyebaran virus corona lebih luas lagi. Artinya, pembatasan gerak masyarakat akan dibatasi di ruang publik, dan membawa masyarakat untuk tinggal di rumah.

Lalu bagaimana cara untuk mengelola keuangan di tengah situasi tinggal di rumah karena adanya PSBB?

Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho menyarankan agar penghasilan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pokok. Kalau bisa juga untuk menyediakan vitamin untuk menjaga imunitas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau bisa uang sekarang diprioritaskan untuk memenuhi bahan pokok bulanan makanan dan lainnya dulu. Plus ditambah untuk beli vitamin, atau mpon-mpon (jamu), pokoknya buat jaga kesehatan," jelas Andy kepada detikcom, Selasa (17/4/2020).

Kemudian bila ada rezeki lebih, ada baiknya disimpan sebagai dana darurat. Pasalnya, banyak kebutuhan darurat di tengah wabah seperti ini, apalagi ada perlakuan pembatasan sosial.

ADVERTISEMENT

"Sama kalau ada rezeki lebih, disimpan dulu untuk uang darurat. Kondisi begini nggak ada yang tahu sampai kapan, jadi lebih baik ada simpanan darurat," jelas Andy.

Bagi yang memiliki rencana pembelian barang yang tidak terlalu penting lebih baik dihindari. Misalnya, mau mengganti handphone ataupun mengganti kendaraan lebih baik diurungkan niatnya.

"Selanjutnya kalau ada mau beli apa-apa yang sekiranya kurang penting, misal mau ganti handphone atau ganti kendaraan, ditahan dulu," kata Andy.

Seperti diketahui, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usul Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk status PSBB. Mulai hari ini, Jakarta sudah berstatus PSBB.

"Iya, sudah ditandatangani malam tadi," ucap Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).

DKI Jakarta sudah bisa melakukan tindakan-tindakan yang disebut sebagai PSBB. Namun kebijakan tersebut hanya untuk wilayah DKI Jakarta.




(eds/eds)

Hide Ads