Apakah paket stimulus ekonomi itu mampu mencegah gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia?
Menurut Ekonom Permata Bank Josua Pardede meyakini paket stimulus ekonomi itu mampu mencegah terjadinya gelombang PHK di dalam negeri. Minimal dianggap mampu membatasi peningkatan pengangguran di Indonesia.
"Stimulus kebijakan tersebut diharapkan akan membatasi potensi kenaikan PHK dan tingkat pengangguran di Indonesia pada tahun 2020 ini," kata Josua kepada detikcom, Selasa (7/4/2020).
Baca juga: Ini Prediksi Puncak Gelombang PHK di RI |
Beberapa kebijakan kunci yang dianggap cukup ampuh mencegah gelombang PHK adalah terkait dengan anggaran Jaringan Pengaman Sosial.
"Pemerintah sudah mengalokasikan anggaran untuk memperkuat Program Pra Kerja buat 5,6 juta orang pekerja informal/pelaku usaha mikro dan kecil dengan biaya pelatihan sekitar Rp 1 jt, insentif pasca pelatihan Rp 600rb/bln untuk 4 bulan, dan insentif survey Rp 150rb," tuturnya.
Baca juga: 6.800 Buruh di Lamongan di-PHK Gegara Corona |
Selain itu, ada juga dukungan untuk dunia usaha termasuk untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). UMKM dianggap sebagai penyerap tenaga kerja yang cukup besar jumlahnya di Indonesia, sehingga sokongan kepada jenis usaha satu ini dianggap sangat membantu.
"Mempertimbangkan bahwa cukup banyak unit usaha UMKM khususnya di sektor perdagangan yang tidak memiliki kapasitas keuangan yang cukup untuk bertahan sampai dengan selesainya wabah COVID-19 sehingga dapat mendorong kenaikan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK). Oleh sebab itu, pemerintah juga akan mengalokasikan anggaran untuk mendukung dunia usaha khususnya UMKM dengan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan fasilitas Kredit Ultra Mikro (UMi)," tutupnya.
(dna/dna)