Kontraktor Boleh Setop Proyek Infrastruktur Selama Wabah Corona

Kontraktor Boleh Setop Proyek Infrastruktur Selama Wabah Corona

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 07 Apr 2020 17:36 WIB
Pemerintah membuka peluang swasta untuk terlibat bersama BUMN membangun berbagai proyek infrastruktur di Jakarta dan berbagai wilayah di Indonesia.
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mendapatkan masukan dari kontraktor agar proyek infrastruktur dihentikan sementara. Hal itu menyikapi pandemi COVID-19 sehingga pelaku jasa konstruksi merasa perlu berhati-hati.

Menyiapkan hal tersebut, Basuki memperbolehkan kontraktor menghentikan sementara proyek yang mereka kerjakan, dengan catatan hak-hak pekerja proyek tetap dipenuhi alias gaji tetap diberikan.

"Kalau mereka menghentikan sementara, pertama yang harus dijamin pekerja dirumahkan sementara tetap menerima gaji. Kalau tidak mampu kami akan menjamin. Yang jelas pekerja itu dijamin penghasilannya sesuai dengan kontrak yang ditandatangani," kata Basuki dalam konferensi pers virtual, Selasa (7/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Basuki menjelaskan pekerjaan proyek boleh dihentikan sementara mengingat wabah Corona merupakan bencana nasional atau kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan (suasana kahar).

"Kami sudah bicara dengan beberapa asosiasi pelaksana pekerjaan, mereka minta dihentikan sementara karena ini dalam suasana kahar. Jadi dalam suasana kahar Covid-19, bencana nasional sehingga kita menerima apa yang mereka usulkan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Bagi kontraktor yang ingin tetap mengerjakan proyek, dirinya meminta untuk betul-betul menaati protokol kesehatan.

"Yang mau melakukan (pekerjaan proyek) itu tetap diperbolehkan dengan tetap mengacu protokol kesehatan. Misal di jalan tol Cisumdawu yang belum dioperasikan dan jauh dari pemukiman, kontraktor pengin tidak dihentikan, kalau bisa masih diperbolehkan," ujarnya.

Selama kesehatan pekerja dijamin dengan baik selama pandemi COVID-19 pihaknya tetap memperbolehkan pembangunan proyek berjalan.

"Pekerjaan di lapangan itu juga kena panas dan sebagainya. Asal diatur sesuai dengan protokol kesehatan menurut mereka itu masih bisa dilaksanakan, kami memperbolehkan itu," tambahnya.




(toy/eds)

Hide Ads