Mereka yang THR-nya Terancam Tak Cair

Mereka yang THR-nya Terancam Tak Cair

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 07 Apr 2020 18:00 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Merebaknya wabah COVID-19 menghantam para dunia usaha. Ujungnya para pekerja terancam tak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.

Kekhawatiran ini muncul bagi para pekerja di perusahaan swasta. Tapi ternyata hal itu juga menghantui para pegawai negeri sipil (PNS). Mereka terancam tak mendapatkan THR dan gaji ke-13 tahun ini lantaran anggaran negara sudah banyak dipakai untuk penanganan COVID-19.

Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan, untuk para ASN, TNI dan Polri yang merupakan kelompok pelaksana sudah disediakan anggarannya. Mereka adalah PNS golongan 1 sampai 3.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penghitungan adalah untuk para ASN, TNI, Polri yang utamanya para kelompok yang pelaksana golongan 1,2,3 terutama untuk ASN TNI Polri, THR dalam hal ini sudah disediakan," tuturnya.

Nah yang membuat pemerintah masih mikir-mikir untuk memberikan THR dan gaji ke-13 adalah untuk para menteri, anggota DPR, dan pejabat kementerian setingkat eselon I dan II.

ADVERTISEMENT

"Untuk pejabat negara nanti Bapak Presiden nanti akan menetapkan. Seperti menteri, DPR dan para pejabat termasuk eselon 1 dan 2 . Kami akan sampaikan ke Presiden," ucapnya.

Jatah THR dan gaji ke-13 bagi mereka akan diputuskan dalam sidang kabinet beberapa minggu ke depan. Presiden Jokowi yang akan menentukannya.

"Presiden masih memberikan instruksi kalkulasinya difinalkan agar diputuskan presiden dalam sidang kabinet dalam minggu-minggu ke depan," tutupnya.

Sementara kalangan pengusaha meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuat sebuah kebijakan terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR). Sebab, banyak bisnis yang terpukul karena virus corona sehingga kesulitan membayar THR.

"Menurut hemat saya Kemenaker harus merumuskan ada dasar pengusaha melakukan negosiasi, pertemuan dengan teman-teman serikat pekerja atau mungkin perwakilan pekerja supaya ada gambaran," kata Wakil Ketua Umum Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang kepada detikcom.

Dia menjelaskan, saat ini setidaknya ada tiga kriteria perusahaan. Pertama sama sekali tidak mampu memberikan THR, kedua setengah mampu membayar THR, dan ketiga mampu.

Berdasarkan sektornya, ia mengatakan, sektor pariwisata dan hiburan yang paling terpukul karena virus corona. Sebab, beberapa bulan ini tidak mendapat pemasukan.

Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan pihaknya sebetulnya ingin memberikan THR namun sulit untuk dilakukan karena minimnya pemasukan.

"Pengusaha melihat kemungkinan bisnis belum pasti sehingga untuk THR ini sangatlah berat. Kita mau (memberikan THR) tapi bagaimana memberikan kalau dana cash-nya nggak ada. Saat ini kan kami kesulitan dananya karena nggak ada pemasukan," kata Budi kepada detikcom.

Kemungkinan perusahaan yang tidak bisa memberikan THR adalah bisnis-bisnis yang sudah tidak beroperasi sama sekali seperti bioskop, salon, hingga tempat permainan anak.

"Mungkin kalau yang tutup beneran nih, nggak bisa bayar. Tapi yang formatnya toko obat, supermarket, minimarket, masih bagus. Kalau yang sama sekali tutup seperti bioskop, salon, termasuk permainan saya nggak tahu nih. Mereka kan kondisi keuangannya tidak sebagus yang masih buka," sebutnya.

Budi menjelaskan, pendapatan perusahaan akan habis untuk membayar gaji karyawan dua kali lagi sebelum memberikan THR. Sedangkan jika harus ditambah memberikan THR, ia pun bingung uangnya dari mana.

"Pasti (pendapatan) habis kan untuk gaji dulu, paling nggak gaji untuk April dulu itu kan harus dibayar. Jadi April bayar, Mei bayar gaji lagi, nah THR-nya nggak tahu dari mana. Saya takutnya dananya nggak ada kalau pemasukan nggak ada, kalau kondisi masih seperti ini," ucapnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun akhirnya memperbolehkan pengusaha mencicil atau menunda pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada buruh. Hal itu diperkenankan dengan catatan disepakati oleh para pekerja.

Ida menyatakan saat ini dunia usaha sedang kesulitan imbas pandemi COVID-19. Oleh karenanya hal-hal semacam itu tidak dapat diabaikan.

"Nah berkaitan dengan dampak COVID-19 ini, kita melihat ada dampak ketidakmampuan ekonomi perusahaan, dan pada akhirnya dampaknya itu kita sudah mulai mendengar, ada yang mengatakan bahwa tidak mampu membayar THR," kata dia saat dihubungi detikcom.



Simak Video "Video: Kemnaker Buka Posko THR untuk Terima Aduan Pekerja"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads