Status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah berlaku di wilayah DKI Jakarta mulai hari ini, Selasa (7/4). Hal itu menindaklanjuti izin PSBB yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada pemerintah pusat, dan per hari ini usulan tersebut sudah disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.
Lalu, apa yang akan terjadi dengan roda ekonomi di Jakarta? Menurut ekonom Institute for Development of Economics & Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara PSBB ini akan berdampak terhadap semua sektor bisnis di Jakarta.
Utamanya bagi sektor-sektor yang bukan bergerak dalam penyediaan kebutuhan dasar publik sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB.
"Memang menurut saya ini impact-nya cukup besar. Pertama dampaknya hampir merata ke semua sektor, mulai dari perkantoran yang tidak esensial kan wajib diliburkab," kata Bhima kepada detikcom.
Namun, dampak langsung PSBB akan sangat terasa bagi masyakarat yang bekerja di sektor informal, khususnya driver ojek online (ojol). Pasalnya, di halaman 23 poin (i) Permenkes tersebut, pemerintah melarang driver ojol mengangkut penumpang.
"PSBB ini akan sangat berdampak pada penurunan pendapat yang cukup ekstrem terhadap driver ojol yang jumlahnya tidak sedikit karena dari perkiraan 2 juta driver ojol, itu terkonsentrasi di Jakarta dan sekitarnya," ungkap Bhima.
Seharusnya pemerintah mencairkan stimulus terlebih dahulu kepada pihak yang terdampak sebelum menerapkan PSBB.
"Kemudian dengan diliburkannya kantor maka efeknya pada masyarakat kelas menengah bawah yang upahnya harian, kemudian pedagang asongan. Jadi rantai pasok ekonomi di Jakarta ini sangat terdampak. Makanya harusnya sebelum diajukan PSBB itu bantuannya sudah cair ke orang miskin, maupun juga ke pekerja-pekerja informal," papar Bhima.
Simak Video "Video Anies Soal Car Free Night: Kita Percayakan ke Pemprov Jakarta"
[Gambas:Video 20detik]