Penjelasan Lengkap OJK soal 'Libur' Nyicil Kredit

Penjelasan Lengkap OJK soal 'Libur' Nyicil Kredit

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 08 Apr 2020 08:26 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan skema pemberian insentif 'libur' nyicil kredit untuk masyarakat yang penghasilannya terdampak virus Corona (COVID-19). Isentif ini masuk dalam POJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease yang mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021.

Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Riswinandi mengaku banyak kesalahpahaman yang terjadi di masyarakat terkait dengan insentif keringanan pembayaran pembiayaan kredit ini.

"Memang betul perlu ada sosialisasi terjadi salah persepsi, pada waktu itu ada pada situasi yang mendapatkan restrukturisasi mereka yang terkena COVID-19 tapi setelah itu berita itu diralat yang betul yang bisa mendapatkan restrukturisasi itu adalah mereka yang usahanya, penghasilannya terdampak karena COVID-19," kata Riswinandi saat raker bersama Komisi XI secara Virtual, Jakarta, Selasa (7/4/2020).

OJK telah memberikan keringanan pembayaran cicilan maksimum 1 tahun. Dengan skema keringanan seperti penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, konversi atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara dan sesuai kesepakatan baru.

Namun, patut diingat libur cicilan di sini bukan berarti setop bayar sama sekali. Melainkan, pembayaran kredit itu bisa ditunda untuk beberapa waktu. Kewajiban pembayaran tetap harus dilunasi atau diselesaikan.

Riswinandi mencatat ada 138 perusahaan pembiayaan alias leasing yang siap memberikan 'libur bayar' cicilan kepada para nasabahnya. Hanya saja proses tersebut harus sama-sama dibuktikan dengan data yang valid, baik dari leasing maupun dari nasabahnya.

Pencocokan data ini, kata Riswinandi membuat pelaksanaan pemberian stimulus menjadi tersendat. Apalagi masih ada informasi dari para nasabah jika para debt collector tetap melakukan kegiatannya.

Lanjut ke halaman berikutnya


Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengaku masyarakat bisa memproses keringanan pembayaran cicilan melalui website atau platform yang disediakan masing-masing perusahaan leasing alias online.

"Ini kami memonitor dengan rutin dan sangat detil di lapangan, supaya masyarakat paham dan kita beri imbauan masyarakat tidak perlu datang, cukup dengan online, dan juga bahwa ini setiap nasabah skemanya bisa berbeda-beda," kata Wimboh saat raker lanjutan dengan Komisi XI DPR secara virtual, Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Dia pun meminta agar masyarakat memastikan pinjaman atau kredit yang diambilnya berasal dari perusahaan leasing. Sebab, masih ada yang meminta relaksasi ini namun ternyata pembiayaannya berasal dari non lembaga keuangan.

Meski demikian dirinya mengaku mencarikan solusi kepada permasalahan yang muncul di lapangan selama pelaksanaan pemberian insentif ini. Yang pasti, kata Wimboh OJK meminta kegiatan penarikan kendaraan oleh debt collector harus dihentikan.

Riswinandi mengatakan salah satu kendala yang dihadapi perusahaan pembiayaan adalah mengenai data yang valid. Pasalnya masih ditemukan bahwa peminjam sudah tidak lagi memegang barang jaminannya, hingga peminjam sulit dihubungi oleh pihak leasing.

Olah karena itu, Riswinandi mengaku pihaknya bekerja sama dengan Gojek dan Grab untuk mendata nasabah khusus pengemudi online baik motor maupun mobil.


Dengan kerja sama antara OJK dengan Gojek dan Grab, Riswinandi berharap perusahaan leasing dapat dengan mudah mencocokan data bagi para nasabah yang memanfaatkan fasilitas restrukturisasi kredit. Upaya mencocokan data nantinya pihak Gojek dan Grab melaporkan mengenai biodata, nomor polisi kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan yang dimilikinya.

"Data ini bisa digunakan perusahaan pembiayaan untuk mencari sebenarnya masing-masing pengemudi ini menjadi nasabah perusahaan pembiayaan yang mana, karena dari asosiasi ini ada aplikasi yang dipakai seluruh perusahaan, jadi kalau ada data itu akan diketahui nama peminjamnya," ungkapnya.



Simak Video "Video: OJK Catat Utang Paylater Warga RI di Bank Naik ke Rp 21,9 T"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads