Dear Korban PHK, Kartu Pra Kerja Diluncurkan Besok

Dear Korban PHK, Kartu Pra Kerja Diluncurkan Besok

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 08 Apr 2020 11:11 WIB
Ilustrasi Kartu Pra Kerja
Foto: Ilustrasi Kartu Pra Kerja (Tim Infografis: Luthfy Syahban)
Jakarta -

Pemerintah menyiapkan program Kartu Pra Kerja untuk masyarakat yang terdampak virus Corona, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mereka yang kesulitan mencari kerja. Program ini rencananya diluncurkan Kamis (9/4/2020).

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani dalam teleconference, Rabu (8/4/2020).

"Rencananya sih Kamis akan di-launching dirilis PMO dan Menko Perekonomian sehingga detailnya temen-temen bisa diskusikan temen-temen PMO dan Menko Perekonomian," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, program Kartu Pra Kerja ini dimodifikasi untuk menghadapi dampak virus Corona. Anggarannya pun dinaikkan menjadi Rp 20 triliun.

"Diputuskan pemerintah anggaran kartu Pra Kerja awalnya di APBN Rp 10 triliun ditambah Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun. Skemanya diubah pemerintah betul-betul menangani COVID untuk mereka mengalami PHK dan sektor informal yang kesulitan oleh dampak COVID, maka akan ada 5,6 juta peserta yang dibantu oleh program Kartu Pra Kerja," paparnya.

ADVERTISEMENT

Adapun bantuan yang diterima dalam program ini senilai Rp 3,55 juta yang terdiri dari biaya pelatihan Rp 1 juta, insentif sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan (Rp 2,4 juta) dan survei Rp 50 ribu sebanyak 3 kali (Rp 150 ribu).

Sementara penerima manfaatnya yakni, pencari kerja, pekerja formal/informal dan pelaku usaha mikro dan kecil, serta berusia minimal 18 tahun.

"Penerima manfaat pencari kerja yaitu pekerja informal dan formal pelaku usaha yang terdampak COVID minimal usia 18 tahun," ujarnya.




(acd/ara)

Hide Ads