UMKM Boleh 'Libur' Bayar Cicilan KUR

UMKM Boleh 'Libur' Bayar Cicilan KUR

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 08 Apr 2020 18:05 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Demi mencegah dampak virus Corona (COVID-19) semakin melebar terhadap perekonomian Indonesia, pemerintah menggelontorkan stimulus. Salah satunya yakni relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diperuntukkan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, bentuk dari relaksasi tersebut yaitu pembebasan bunga KUR dan penundaan angsuran pokok KUR selama paling lama 6 bulan. Relaksasi ini sudah berlaku sejak 1 April 2020.

"Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020. Mereka yang akan dapat pembebasan bunga dan penundaan angsuran pokok KUR selama 6 bulan harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing," kata Airlangga dalam keterangan tertulis Kementerian Koordinator Perekonomian yang dikutip detikcom, Rabu (8/4/2020).

Untuk memperoleh pembebasan bunga dan penundaan angsuran pokok ini, pemerintah membagi dua skema yakni untuk debitur eksisting, dan calon debitur KUR yang baru. Perlu dicatat, 'libur' cicilan KUR ini bukan berarti setop membayar, namun ditunda sesuai ketentuan berlaku yaitu selama 6 bulan, setelah itu pembayar berjalan seperti biasa.


Pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok angsuran tersebut juga akan diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon.

Airlangga memaparkan, bagi debitur eksisting yang kena dampak Corona, akan memperoleh relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR yaitu kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR, dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR (khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro non Produksi).

Sedangkan untuk calon debitur, memperoleh relaksasi persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti izin usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan. Semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. Calon debitur KUR yang baru itu pun dapat mengakses KUR secara online.

Sebagai informasi, aturan dasar relaksasi kredit ini sudah tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020, yang antara lain mencantumkan bahwa restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan terhadap kredit/pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran COVID-19, termasuk debitur UMKM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




(hns/hns)

Kalkulator
KREDIT USAHA

Simulasikan kebutuhan modal bisnis impian Anda dengan kalkulator kredit usaha detikFinance
Info Lanjut
Jumlah Pinjaman
Jangka Waktu
Suku Bunga
Hide Ads