Hari Terakhir Pendataan Korban PHK DKI, Bagaimana Cara Daftarnya?

Hari Terakhir Pendataan Korban PHK DKI, Bagaimana Cara Daftarnya?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 09 Apr 2020 13:30 WIB
Ilustrasi PHK
Foto: Ilustrasi PHK (Tim Infografis: Zaki Alfarabi)
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi kembali mendata korban PHK dan pekerja yang dirumahkan. Pendataan ini dilakukan sehubungan dengan program kartu Pra Kerja dan pemberian insentif.

Dilihat detikcom dari akun Instagram @disnakertrans_dki_jakarta, pendataan ini dilakukan sejak hari Selasa lalu. Hari ini menjadi hari terakhir bagi korban PHK yang mau didata untuk mendapatkan bantuan.

"Sehubungan dengan dampak pandemik COVID-19 yang mempengaruhi ekonomi, Pemerintah mengeluarkan kebijakan percepatan dan perluasan implementasi Program Kartu Pra Kerja melalui pelatihan keterampilan kerja dan pemberian insentif kepada para pekerja yang di-PHK dan pekerja yang dirumahkan tapi tidak menerima upah (unpaid leave)," tulis Disnakertrans, dikutip Kamis (9/4/2020).

Bagi masyarakat yang mau mendaftar pun sangat mudah, pekerja hanya perlu mengisi tautan formulir digital yang diberikan Disnakertrans. Isi formulir sesuai arahan, kemudian tinggal menunggu langkah selanjutnya dari Disnakertrans.
⁣⁣
"Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta saat ini kembali membuka pendataan tahap ke-2 yang bisa dilakukan melalui⁣⁣ bit.ly/pekerjaterdampakcovid19-2 , selambat- lambatnya tanggal 9 April 2020," tulis Disnakertrans.
⁣

Data tersebut akan dihimpun Disnakertrans, untuk kemudian disampaikan kepada Pemerintah Pusat. Dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia dan Kementrian Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, pendataan juga sudah dilakukan hingga 4 April, totalnya ada 162 ribu pekerja yang menjadi korban PHK dan dirumahkan karena virus Corona. Tepatnya ada 162.416 orang pekerja yang terdampak Corona.

Rinciannya, ada 132.279 orang pekerja yang dirumahkan oleh 14.697 perusahaan. Lalu ada 3.348 perusahaan yang melakukan PHK terhadap 30.137 orang pekerja.


(dna/dna)

Hide Ads