Bank Disebut Setengah Hati Bantu Nasabah Properti

Bank Disebut Setengah Hati Bantu Nasabah Properti

Soraya Novika - detikFinance
Kamis, 09 Apr 2020 16:52 WIB
KPR
Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban
Jakarta -

Asosiasi pengembang Real Estat Indonesia (REI) menyampaikan bahwa sejak adanya pandemi virus Corona (COVID-19), banyak nasabah yang mengeluh kesulitan membayar cicilan propertinya. Padahal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan restrukturisasi kredit, akan tetapi banyak juga bank-bank yang dinilai abai dengan aturan itu. Bank yang abai itu dianggap masih setengah hati membantu nasabah di tengah himpitan pandemi ini.

"Sudah ada restrukturisasi dengan perbankan, kita tetap melaksanakan itu, cuma sekarang bank nya ini ada sebagian itu masih setengah hati, sudah tau orangnya tidak mampu," ujar Ketua Umum DPP REI Nasional Totok Lusida kepada detikcom, Kamis (9/4/2020).

Sejauh ini, ada saja Bank yang enggan memberi penundaan membayar cicilan kepada nasabah. Bank-bank itu disebut hanya mau memangkas bunga cicilan, padahal banyak nasabah yang tidak mampu membayar cicilan sama sekali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia hanya turunin bunga, lho orang ini ga mampu bayar kok diturunin bunganya, harusnya ditunda dulu pembayarannya," sambungnya.

Totok berharap perbankan bisa bekerja sama dengan pengembang demi menjaga sektor properti selama krisis Corona ini.

ADVERTISEMENT

"ini bank itu mau ngajak hidup bersama atau mati bersama, kan gitu aja. Bank-bank itu tolong bisa memahami kondisi ini. Karena semuanya tertunda nah ini harapannya saling pengertian di antara dunia usaha, khususnya dunia perbankan," sambungnya.

Adapun aturan restrukturisasi kredit yang sudah dikeluarkan OJK itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 yang sudah diterbitkan sejak 13 Maret 2020 lalu.

Beleid ini mengatur tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19.

Berikut rincian POJK Nomor 11/POJK.03/2020:

1) Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp 10 miliar;

2) Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.

Adapun kriteria debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini yakni debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban. Debitur atau usaha debitur yang terkendali memenuhi kewajibannya terdampak pandemi Corona, baik secara langsung maupun tidak langsung pada sektor ekonomi.




(das/das)

Hide Ads