Ribuan Pekerja di Boyolali Kena PHK dan Dirumahkan

Ribuan Pekerja di Boyolali Kena PHK dan Dirumahkan

Ragil Ajiyanto - detikFinance
Kamis, 09 Apr 2020 19:35 WIB
Ilustrasi PHK
Foto: Ilustrasi PHK (Tim Infografis: Zaki Alfarabi)
Boyolali -

Pandemi Corona (COVID-19) mulai berdampak terhadap perusahaan di Boyolali. Sebanyak 19 perusahaan yang telah melakukan PHK maupun merumahkan para pekerjanya.

"Per hari ini, tanggal 9 April 2020, sudah terdata di kami ada 19 perusahaan (mengurangi karyawannya)," kata Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Dinkopnaker) Boyolali, Syawaludin Kepada para wartawan di kantornya, komplek perkantoran terpadu Pemkab Boyolali, Kamis (9/4/2020).

Pengurangan tenaga kerja tersebut baik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun dirumahkan. Totalnya ada 4.788 orang pekerja.

"Yang ter-PHK sudah ada 1.364 orang. Kemudian yang dirumahkan ada 3.424 orang," ungkap Syawaludin.


Jumlah tersebut diprediksi masih bakal bertambah seiring banyaknya perusahaan yang terdampak pandemi global COVID-19 ini. Menurut Syawaludin, pemerintah tak tinggal diam terhadap ribuan buruh yang

kehilangan pekerjaannya, di tengah situasi sulit karena wabah Corona. Para buruh yang kena PHK dan dirumahkan, didaftarkan untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja dari Pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syawaludin menambahkan, data buruh sebanyak 4.788 yang diusulkan mendapatkan Kartu Pra Kerja, sudah komplit sesuai nama, alamat, nomor induk kependudukan dan nomor kontak telepon selulernya.

"Total ada 4.788 orang itu sudah kita usulkan untuk menerima Kartu Pra Kerja, program dari Kemnaker. Insya Allah data 4.788 ini sudah fix, by name, by address, by NIK dan nomor kontak atau nomor HP," tandasnya.

Pekerja harian formal yang di-PHK dan dirumahkan ini, lanjut dia, akan mendapatkan prioritas untuk memperoleh Kartu Pra Kerja. Sedangkan untuk pencari kerja baru, baik yang sudah mencari AK1 atau yang belum, pihaknya tetap melakukan pendataan.

"Ini (pencari kerja baru) tetap kami data dan nanti menjadi program reguler, setelah program kartu pra kerja untuk pekerja yang di-PHK dan dirumahkan ini teratasi oleh pemerintah," kata Syawaludin.




(hns/hns)

Hide Ads