Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dilakukan di Jakarta akan berdampak serius terhadap beberapa sektor, seperti ojek online (ojol).
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan selama pelaksanaan PSBB angkutan roda dua berbasis aplikasi hanya diizinkan untuk mengangkut barang (Pasal 18 ayat 6). Artinya ojol dilarang mengangkut penumpang.
"Tentu saja aturan ini sangat memukul pendapatan driver ojol, sebab 60% pendapatan driver ojol adalah dari orderan penumpang orang. Tetapi demi keamanan, kesehatan dan keselamatan kedua belah pihak (penumpang dan driver), ketentuan ini harus dipatuhi bersama," kata Tulus dalam siaran pers, Jumat (10/4/2020).
Dia menjelaskan keberlangsungan dan nasib driver harus mendapatkan perhatian serius baik dari managemen aplikator, atau bahkan dari konsumennya.
Menurut Tulus, selama pelaksanaan PSBB, agar aplikator mengilangkan potongan pada driver. Atau potongan maksimal 5% saja. Selain itu, agar pihak aplikator menangguhkan potongan cicilan helm dan jaket pada driver.
Kemudian aplikator juga harus membantu dan memfasilitasi tagihan/cicilan pada pihak leasing. Sesuai kebijakan pemerintah, selama tanggap darurat Covid-19, tagihan/cicilan pada lembaga keuangan, termasuk sektor leasing, ditunda dulu/ditangguhkan.
"Tetapi fakta di lapangan masih banyak konsumen yang ditagih oleh pihak leasing, termasuk konsumen dari driver ojol," jelasnya.
Menurut Tulus, konsumen juga bisa membantu dengan memberikan tips pada driver ojol, bahkan tips tersebut seharusnya lebih besar daripada kondisi normal. Tips sebagai bentuk insentif kepada driver ojol yang telah berani mengambil risiko tinggi, dengan tetap beroperasi dan melayani konsumen.
"Inilah saatnya konsumen berkontribusi di tengah pandemi. Sementara selama ini konsumen mendapatkan tarif promosi (diskon)," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi pembaca detikcom yang ikut terdampak imbas Corona, kirimkan ceritamu ke email redksi detikfinance di redaksi@detikfinance.com. Sertakan nomor telpon aktif agar reporter kami bisa menghubungi.
(kil/dna)