Pemerintah memberikan keringanan cicilan kredit untuk masyarakat yang terdampak virus Corona (COVID-19). Salah satunya kredit yang diakses melalui perusahaan pembiayaan atau leasing. Keringanan tersebut berupa perpanjangan waktu, penundaan sebagian pembaran dan/atau jenis restrukturisasi lainnya yang bersifat sementara.
Perlu diketahui, kebijakan ini bukan berarti libur mencicil kredit berlaku selamanya, akan tetapi hanya untuk sementara waktu. Sehingga, kewajiban tetap harus dilunasi alias diselesaikan. Untuk sementara boleh libur nyicil, nanti tetap harus bereskan cicilan.
Untuk memperoleh keringanan tersebut ada beberapa persyaratan yang ditetapkan. Pertama, masyarakat yang terdampak langsung Corona dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar, pekerja sektor informal dan/atau UMKM, tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat pemerintah mengumumkan virus corona, pemegang unit kendaraan/jaminan, dan kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengajuan keringanan tersebut telah berlaku sejak 20 Maret 2020. Bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan di atas bisa mengajukan keringanan dengan mengisi atau mendownload dari website resmi perusahaan. Kedua, pengembalian formulir dilakukan melalui email atau tidak mendatangi kantor perusahaan. Ketiga, persetujuan permohonan restrukturisasi akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.
Halaman selanjutnya daftar 46 perusahaan leasing.
Simak Video "Video: Ada Cicil Bayar Pajak Kendaraan di Jabar, Gimana Caranya?"
[Gambas:Video 20detik]