Pemerintah telah membuka pendaftaran program Kartu Pra Kerja yang dapat diakses melalui situs www.prakerja.go.id. Pendaftaran tahap awal ini dibuka per hari ini, Sabtu (11/4) sampai Kamis, (16/4) pukul 16.00 WIB, yang dibatasi untuk 164.000 peserta.
Pendaftaran Kartu Pra Kerja ini sepenuhnya dilakukan secara online, begitu juga dengan program pelatihannya. Untuk pelatihan online ini dilaksanakan selama virus Corona (COVID-19) masih menyebar di Indonesia.
"Dalam masa pandemi COVID-19 ini, pelatihan yang tersedia hanya pelatihan secara online atau daring," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual pendaftaran Kartu Pra Kerja, Sabtu (11/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Akhirnya Pendaftaran Kartu Pra Kerja Dibuka |
Usai pandemi Corona, pemerintah akan memberikan pelatihan melalui Balai Latihan Kerja (BLK) yang tersedia di empat wilayah yang sudah ditetapkan sebagai implementasi perdana program tersebut, antara lain Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Surabaya. Namun, untuk pelatihan online di masa pandemi ini aksesnya terbuka bagi seluruh masyarakat di Indonesia yang memenuhi kriteria penerima Kartu Pra Kerja.
"Ke depan setelah kondisi normal, maka pelatihan tidak hanya online, tetapi juga pelatihan offline atau tatap muka akan dipersiapkan," ujar dia.
Bagi masyarakat yang kesulitan mengakses pendaftaran Kartu Pra Kerja bisa mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi dan UKM setempat. Nantinya, pemda setempat membantu dan memfasilitasi proses pendaftaran.
"Pemda akan membantu memberikan pendampingan pendaftaran, dan menyediakan beberapa komputer untuk masyarakat di tempat yang ditentukan oleh pemda. Sehingga dapat mengikuti pendaftaran maupun pelatihan yang akan dipilih," terang Airlangga.
Namun, ia menegaskan dalam pemberian bantuan tatap muka ini, pemda wajib menerapkan protokol pencegahan Corona di setiap fasilitas pendaftaran Kartu Pra Kerja.
"Pemda tentunya membuat standar yang memastikan keamanan dari pelaksanaan pendampingan dan pendaftaran sesuai dengan standar pandemi COVID-19," pungkasnya.
(ara/ara)