Cuma Boleh Angkut 50% Penumpang, TBA Tiket Pesawat Bakal Naik

Cuma Boleh Angkut 50% Penumpang, TBA Tiket Pesawat Bakal Naik

Danang Sugianto - detikFinance
Minggu, 12 Apr 2020 14:00 WIB
Salah satu pesawat baru maskapai Citilink, Airbus A320 melakukan special flight dari Jakarta ke Bali, Senin (27/5/2013). Pesawat tersebut akan melengkapi armada Airbus A320 yang telah mencapai 22 unit. Citilink akan terus menambah pesawat Airbus A320 hingga 50 unit pada tahun 2015. File detikFoto.
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan bahwa angkutan penumpang hanya boleh mengangkut 50% dari kapasitas kendaraannya.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kebijakan itu juga berlaku untuk angkutan udara. Maskapai hanya boleh mengangkut penumpang sebanyak 50% dari kapasitas pesawatnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan, pemerintah sadar dengan penerapan pembatasan penumpang membuat maskapai kian merugi. Apalagi mereka sudah mengalami tekanan dari sepinya penumpang selama masa pandemi COVID-19.

"Dengan pembatasan penumpang 50% itu kan otomatis rugi ya," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Minggu (12/4/2020).

Dengan pertimbangan itu pemerintah tengah mengkaji untuk menaikkan tarif batas atas (TBA) untuk tiket pesawat. Pemerintah masih melakukan penghitungan, namun kemungkinan bisa naik 2 kali lipat.

"Metode penghitungannya dari pembatasan ni kan penumpangnya yang 1 jadi 2. Jadi ya hitung-hitungan kasarnya hampir 2 kali lipat," tuturnya.

Namun saat ini Ditjen Perhubungan Udara masih melakukan penghitungan untuk kenaikan TBA tiket pesawat. Diharapkan penghitungannya bisa selesai hari ini.

"Jadi mudah-mudahan hari ini bisa selesai. Kalau hari ini selesai itu membutuhkan waktu penerapannya. Kami minta waktu 3 hari," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu pemerintah juga akan menyiapkan subsidi. Subsidi yang dimaksud akan diberikan kepada maskapai dan operator yang dipandang sudah cukup babak belur selama pandemi COVID-19 berlangsung.

Subsidi yang dimaksud bisa berupa insentif perpajakan hingga diskon biaya parkir pesawat untuk maskapai.




(das/dna)

Hide Ads