Wabah Corona yang telah masuk ke Indonesia mempunyai dampak yang cukup besar pada usaha mikro kecil menengah (UMKM). Banyak pelaku UMKM yang usahanya terhambat hingga terpaksa merumahkan pekerjanya. Pemerintah pun telah mengeluarkan kebijakan countercyclical kepada industri perbankan terkait pandemi ini.
Untuk itu, BRIsyariah membuka kesempatan pada nasabah yang usahanya terdampak COVID-19 untuk mengajukan keringanan. Sekretaris Perusahaan BRIsyariah Mulyatno Rachmanto mengatakan, sesuai dengan arahan OJK, BRIsyariah memberikan kesempatan keringanan atau restrukturisasi pembiayaan kepada nasabah pembiayaan yang usahanya terdampak COVID-19 serta mengalami kesulitan pembayaran angsuran. Restrukturisasi pembiayaan ini diperuntukkan nasabah mikro, kecil, menengah yang memenuhi persyaratan.
"Syaratnya antara lain kolektibilitas nasabah sebelum wabah COVID-19 termasuk lancar. Selain itu nasabah beritikad baik, bersikap kooperatif dengan mengisi form assessment, dan usahanya memiliki prospek baik" jelas Mulyatno dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mohon nasabah dapat kooperatif dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan. Namun bagi nasabah yang tidak terdampak serta memiliki kemampuan untuk membayar agar tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan waktunya," tambahnya.
Nasabah yang merasa perlu mengajukan keringanan diminta untuk mengisi form assessment dampak COVID-19. Form tersebut nantinya akan ditinjau oleh Bank yang selanjutnya akan dilakukan penilaian terhadap kondisi usaha nasabah untuk menetapkan restrukturisasi yang sesuai. Bank akan menentukan bentuk restrukturisasi yang sesuai dengan kondisi usaha nasabah pembiayaan.
"Saat ini kami masih terus menginventarisir nasabah-nasabah pembiayaan yang kemungkinan terdampak. Setelah kami mengumumkan kebijakan mengenai keringanan/restrukturisasi pembiayaan pada bulan lalu, kami masih menilai nasabah dan dampak COVID-19 terhadap usahanya," tutup Mulyatno.