Direktur Utama BRI Sunarso mengungkapkan untuk nasabah UMKM yang mengalami penurunan omzet hingga 30% bisa mengajukan keringanan dengan penurunan bunga dan penundaan angsuran.
Kemudian untuk nasabah UMKM yang mengalami penurunan omzet 30% - 50% menggunakan skema penundaan angsuran pokok namun bunga diturunkan dan tetap dibayarkan.
Lalu jika penurunan omzet mencapai 50%-75% akan menggunakan skema ketiga yakni bunga pokok ditunda selama 6 bulan dan tidak perlu dibayarkan dulu. "Terakhir, bila omzet menurun lebih dari 75% baik bunga maupun pokoknya ditunda pembayarannya selama 1 tahun," kata Sunarso dalam siaran pers, Senin (13/4/2020).
Dia menyebut, untuk mempermudah nasabah BRI menyediakan formulir online agar pengajuan lebih mudah. "Nanti nasabah mengisi dan mengajukan dengan mencantumkan penurunan omzet dan cocok di skema ke berapa. Selanjutnya menyerahkan kepada bank untuk meakukan penilaian terhadap kondisi usaha dan menetapkan skema yang cocok," jelas dia.
Sunarso mengungkapkan sejak 16 Maret hingga 31 Maret 2020 BRI telah melakukan restrukturisasi terhadap lebih dari 134.000 pelaku UMKM dengan portofolio Rp 14,9 triliun.
Dia menyebut, dalam hal ini bank akan melakukan penilaian secara ketat. Karena itu ia mengharapkan jika masyarakat juga memahami jika pengajuan keringanan harus sesuai kriteria dan tidak seluruh nasabah akan diberikan penundaan pembayaran.
"Tergantung, kalau masih mampu kenapa minta pembebasan dan tolong yang mampu bisa membantu yang lain, sehingga ada anggaran yang digunakan untuk yang benar-benar berhak," jelas dia.
Siang ini, pada rapat kerja Komisi XI DPR dengan Direksi BRI dan Direksi Bank Mandiri, anggota Komisi XI Fraksi Gerindra, Kamrussamad meminta bank BUMN untuk memprioritaskan Persetujuan Pembebasan Bunga dan Penundaan Pembayaran Pokok Pinjaman bagi UMKM.
Menurut dia, sektor UMKM adalah yang paling terdampak dari pandemi ini, likuiditas UMKM juga akan terpengaruh.
"Pasar Mereka sebagian besar berhenti, supply dan demam secara otomatis juga berhenti. Selama ini UMKM merupakan komponen penggerak ekonomi kerakyatan yang telah menyerap lapangan pekerjaan paling besar di semua klaster usaha bisnis di indonesia, semua klaster harus diperhatikan terutama klaster mikro, klaster KUR, klaster ritel, klaster konsumer, dan klaster korporasi," kata dia.
Menurut dia BRI dan Bank Mandiri saatnya menunjukkan jatidiri pro pelaku ekonomi kerakyatan sebagai lokomotif industri perbankan nasional. Selama ini selalu priroitas menyetorkan laba ke pemegang saham, haluan kemudi harus berubah arah sesuai POJK No. 11 tahun 2020.
"Kami yakin dan percaya SDM dan infrakstutur yang dimiliki BRI dan Bank Mandiri mampu bergerak cepat dan tepat. Bank BUMN juga harus segera merealisasikan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk masyarakat yang terdampak pandemi ini," jelasnya.
(kil/dna)