Sebanyak 60 perusahaan asuransi jiwa anggota AAJI dapat menanggung risiko untuk pemegang polis yang terdampak COVID-19.
Mengutip CNBC Indonesia di program Squawk Box ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menjelaskan jika seluruh anggota AAJI tidak mengecualikan risiko COVID-19.
Ini artinya perusahaan akan mengcover pengobatan nasabah yang terdampak. "Kami telah berdiskusi dengan perusahaan asuransi jiwa 60 perusahaan sudah cek dan COVID-19 tidak dikecualikan, semua ditanggung," kata Budi dikutip dari wawancara dengan CNBC Indonesia di program Squawk Box.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada beberapa perusahaan asuransi sudah menginformasikan ke publik terkait coverage risiko COVID 19 ini. Seperti Prudential Life Assurance yang memberikan uang santunan Rp 1 juta per hari untuk nasabah yang dinyatakan positif dengan waktu maksimal 30 hari. Nasabah yang berhak mendapatkan ini dinyatakan positif dalam periode 28 Januari hingga 30 April 2020.
Lalu PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia memberikan tambahan manfaat tutup usia hingga Rp 200 juta. Saat perawatan nasabah diberikan manfaat senilai Rp 10 juta plus tunjangan Rp 1 juta per hari selama 30 hari. Ini berlaku 31 Meri 2020 dengan total pertanggungan keseluruhan Rp 10 miliar.
Dia menegaskan, Keputusan Menteri Kesehatan bahwa Pemerintah menanggung biaya atas pengobatan masyarakat yang suspek dan menderita Covid-19 berlaku pada pasien yang dirujuk kepada rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah di kota masing-masing.
AAJI menegaskan bahwa secara umum, polis asuransi tidak mengecualikan terkait virus corona dengan catatan sepanjang tidak dikategorikan ke dalam kondisi pandemik oleh Pemerintah Indonesia.
Simak Video "Video Menkes soal Nasabah Asuransi Tanggung Biaya 10%: Kalau Bisa Jangan Sakit"
[Gambas:Video 20detik]