RI Darurat Corona, Presiden hingga Kepala Daerah Tak Dapat THR

Round-Up 5 Berita Terpopuler

RI Darurat Corona, Presiden hingga Kepala Daerah Tak Dapat THR

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 14 Apr 2020 21:00 WIB
RI Darurat Corona, Presiden hingga Kepala Daerah Tak Dapat THR
Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Setpres
Jakarta - Berita terpopuler detikFinance Selasa (14/4/2020) tentang para pejabat pusat maupun daerah tidak menerima THR Lebaran. Mereka adalah presiden dan wakil presiden, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, DPRD, hingga kepala daerah.

Termasuk juga PNS, TNI/Polri, dan pejabat daerah yang masuk eselon I dan II. Selain itu, berita terpopuler lainnya ada soal insentif kartu kredit di tengah Corona, yaitu bunga turun menjadi 2% dan pembayaran minimum boleh 5% dari total tagihan.

Pengin tahu informasi selengkapnya? Baca 5 berita detikFinance terpopuler berikut ini:


Pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) sudah dimatangkan. ASN, TNI, Polri dengan level eselon III ke bawah dipastikan cair THR-nya tahun ini. Lalu bagaimana dengan para pejabatnya?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan instruksi, ASN di luar level itu seperti pejabat negara tidak akan mendapatkan THR tahun ini.

"Sekarang ini di dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden, bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon I serta eselon II tidak dibayarkan," tuturnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/4/2020).
Baca juga: Waswas Menanti THR dan Gaji ke-13 PNS di Tengah Corona

Sri Mulyani menjabarkan, pejabat-pejabat yang dimaksud termasuk presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, MPR DPD, kepala daerah, hingga pejabat eselon I dan II. Sementara ASN, TNI, Polri dengan level eselon III ke bawah dipastikan THR-nya akan dibayarkan.

Baca selengkapnya di sini: Presiden, Menteri hingga Pejabat Daerah Tak Dapat THR Tahun Ini

Bank Indonesia (BI) memberikan kelonggaran untuk kebijakan kartu kredit. Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan pelonggaran ini berupa penurunan batas maksimum suku bunga.

"Nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran serta mendukung kebijakan penerbit kartu kredit," kata Perry dalam video conference, di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Dia menjelaskan penerbit kartu kredit bisa memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah. Dari siaran pers BI disebutkan penurunan batas maksimum suku bunga menjadi 2% per bulan dari sebelumnya 2,25%. Berlaku pada 1 Mei 2020.
Baca juga: Bunga Acuan BI Ditahan di Level 4,5%

Kemudian penurunan sementara nilai pembayaran minimum menjadi 5%, sebelumnya pembayaran minimum 10% berlaku pada 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.

Baca selengkapnya di sini: Hore! Mulai 1 Mei Kartu Kredit Boleh Bayar Cuma 5% Total Tagihan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) geram masih ada pemerintah daerah yang belum melakukan realokasi dan refocusing anggaran dalam APBD-nya untuk penanganan COVID-19. Dia pun menginstruksikan menterinya untuk menegur kepala daerah yang dimaksud.

Jokowi memang sudah beberapa kali mengingatkan seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan realokasi dan refocusing anggarannya baik dalam APBD maupun APBN. Semua anggaran harus difokuskan pada penanganan COVID-19.

"Saya ingin menekankan sekali lagi agar seluruh kementerian, lembaga dan seluruh pemerintah daerah menyisir ulang kembali APBN dan APBD-nya. Pangkas belanja-belanja yang tidak prioritas, sekali lagi pangkas belanja-belanja yang tidak prioritas," tuturnya saat membuka Rapat Sidang Paripurna, Selasa (14/4/2020).

Baca selengkapnya di sini: Jokowi Geram Masih Ada Kepala Daerah Belum Alokasikan Dana Corona

Pemerintah mencatat sudah ada 4 juta orang yang terdaftar pada program Kartu Pra Kerja. Target program ini sekitar 5,6 juta orang. Dengan begitu kuota pendaftaran tinggal menyisakan sekitar 1,6 juta orang lagi.

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana (PMO) Pra Kerja, Denni Puspa Purbasari mengatakan pendaftaran hanya bisa diakses pada situs resmi di www.prakerja.go.id.

"Semuanya dilakukan lewat situs resmi di www.prakerja.go.id, hanya di website resmi. Saya mengimbau kepada teman semua untuk tidak menggunakan saluran lain untuk mendaftar program Pra Kerja," kata Denni saat konferensi pers secara virtual, Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Jika sudah mengakses situs resmi Kartu Pra Kerja, kata Denni, masyarakat bisa langsung memilih kolom pendaftaran dan mengikuti langkah-langkah yang sudah tersedia.

Baca selengkapnya di sini: Sudah Daftar Kartu Pra Kerja untuk Dapat Rp 3,5 Juta?

Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden, Edy Priyono membeberkan pengaruh virus Corona (COVID-19) yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai bencana nasional.

Salah satu pengaruhnya adalah untuk mendukung realokasi dan refocusing anggaran kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk penanganan virus Corona.

"Pengaruh secara langsung tidak banyak. Status sebagai bencana nasional sebenarnya bisa menjadi pintu bagi realokasi anggaran. Tapi realokasi dan refocusing anggaran kan sudah dilakukan sebelum penetapan tersebut. Jadi sudah tidak banyak pengaruhnya terhadap alokasi anggaran," kata dia saat dihubungi detikcom, Selasa (14/4/2020).

Baca selengkapnya di sini: Istana Beberkan Dampak Ekonomi Corona Jadi Bencana Nasional

Hide Ads