Insentif UMKM: Restrukturisasi Utang, Bebas Pajak, hingga Dapat BLT

Insentif UMKM: Restrukturisasi Utang, Bebas Pajak, hingga Dapat BLT

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 15 Apr 2020 13:26 WIB
BRI UMKM
Ilustrasi UMKM
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) minta sederet program relaksasi untuk UMKM segera direalisasikan. Dia khawatir banyak UMKM yang tumbang sebelum relaksasi itu dijalankan.

Lalu apa saja relaksasi untuk UMKM yang disiapkan pemerintah di tengah pandemi Corona?

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan ada beberapa relaksasi yang disiapkan khusus untuk UMKM. Pertama restrukturisasi pinjaman yang tengah ditanggung UMKM mulai dari pengurangan bunga hingga penundaan pembayaran cicilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Arahan Pak Presiden ada program restrukturisasi pinjaman UMKM, penundaan cicilan, bunga. Presiden minta relaksasi pinjaman ini seluas-luasnya kepada pelaku UMKM terutama mikro," terangnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (15/4/2020).

Teten menekankan, restrukturisasi utang itu berlaku terhadap semua penyalur pembiayaan untuk UMKM. Mulai dari KUR, Mekaar, UMi, Pegadaian hingga pinjaman di bawah Rp 10 juta yang melalui BPR hingga koperasi simpan pinjam.

ADVERTISEMENT

Relaksasi kedua, Jokowi minta agar pelaku UMK juga masuk dalam penerima program bantuan langsung tunai (BLT). Kemudian yang ketiga UMKM akan diberikan pinjaman baru untuk UMKM yang sulit membayar pinjaman namun membutuhkan modal. Kemudian pemerintah juga akan memberikan penghapusan pajak untuk UMKM selama 6 bulan.

"Tadi sudah disampaikan adalah penghapusan pajak untuk UMKM selama 6 bulan, jadi dinolkan," terangnya.

Saat ini Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan dan OJK tengah menghitung berapa anggaran yang harus disiapkan untuk program relaksasi bagi UMKM itu.




(das/fdl)

Hide Ads