Jakarta -
Regulasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang bertabrakan soal operasional ojol di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi polemik. Kemenkes melarang ojol bawa penumpang, tapi Kemenhub mengizinkan.
Di DKI Jakarta sendiri, Pemprov tegas melarang ojol membawa penumpang di tengah penerapan PSBB. Memang, Kemenhub pun mempersilakan jika daerah mau memilih melarang ojol bawa penumpang atau tidak.
Hal ini juga membuat para driver ojol kebingungan. Bahkan, Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengatakan bahwa para driver mau meminta solusi atas masalah ini ke Presiden Joko Widodo.
Igun mengatakan driver kecewa dengan tumpang tindihnya aturan soal operasional ojol. Igun mengaku pihaknya sudah bersurat ke Istana Negara soal masalah ini.
"Kalau dari kami dengan adanya tumpang tindih regulasi birokrasi mengenai ojol ini, kami mau langsung minta bantuan ke Presiden. Kami minta untuk berikan solusi masalah ojol ini," jelas Igun kepada detikcom, Rabu (15/4/2020).
Igun menyebut kalaupun ojol tetap dilarang bawa penumpang, dia meminta kepada pemerintah ataupun lembaga-lembaga lainnya melibatkan ojol dengan bekerja sama dengan aplikator untuk mengirim barang bantuan sosial. Kementerian Pertanian sudah melakukannya.
"Kalaupun memang ojol tetap nggak bisa bawa penumpang kami minta Pemerintah dan lembaga apapun kerja sama dengan aplikator agar ojol bisa antar bantuan. Kementan sudah salah satunya," jelas Igun.
"Kami minta dikaryakan agar tetap dapat penghasilan," tegasnya.
Di lain pihak, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengklaim otoritas daerah se-Jabodetabek sepakat melarang ojol. Apa alasannya?
Kepala BPTJ Polana Pramesti menyatakan bahwa selama masa PSBB di Jabodetabek, semua Dinas Perhubungan daerah telah sepakat untuk melarang ojek online mengangkut penumpang.
Keputusan ini diambil dalam rapat BPTJ dengan Dinas Perhubungan tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten di wilayah Jabodetabek pada Senin, 13 April 2020 yang lalu.
"Terkait ojek, seluruh peserta rapat sepakat jika selama masa berlakunya PSBB, ojek tidak untuk mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek," ujar Polana dalam keterangannya.
Seperti diketahui, beberapa wilayah menyusul DKI Jakarta menerapkan PSBB. Wilayah Bodebek mulai melakukan PSBB sejak kemarin. Sementara itu, Tangerang Raya akan menyusul di akhir minggu ini.
Polana mengimbau ke seluruh masyarakat Jabodetabek, agar tidak lagi berpolemik soal operasional ojol, menurutnya bila perlu berpergian masih banyak moda transportasi yang bisa digunakan. Polana juga mengingatkan bahwa lebih baik masyarakat menghindari moda transportasi yang beresiko menularkan Corona.
"Khusus untuk wilayah Jabodetabek, Saya ingin mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam bertransportasi dan tidak berpolemik tentang boleh tidak sepeda motor mengangkut penumpang, mengingat masih banyak alternatif moda transportasi lain yang bisa digunakan," kata Polana.
"Jalau kita ingin sehat, tentunya dengan sendirinya kita sebisa mungkin menghindari bertransportasi yang berisiko penularan COVID-19," tegasnya.
Sebelumnya, Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mempersilan apabila Pemda tidak mau mengikuti aturan membolehkan ojol bawa penumpang. Kok bisa?
Luhut mempersilakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang ojek online beroperasi saat PSBB. Padahal Luhut sudah meneken peraturan yang memberikan toleransi untuk ojol beroperasi.
"Dengan Gubernur DKI sudah saya sampaikan silakan saja (melarang ojol)," tegas Luhut dalam video conference bersama wartawan, Selasa (14/4/2020).
Seperti diketahui Peraturan Kementerian Perhubungan no 18 tahun 2020 yang diteken Luhut, dalam pasal 11 ayat 1d mengizinkan ojol beroperasi. Dengan catatan harus menjalankan protokol kesehatan.
Hal ini berbanding terbalik dengan Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Gubernur yang menjadi acuan Anies. Dalam kedua aturan itu ojol hanya boleh mengantarkan barang bukan orang.
Mengenai hal tersebut, Luhut menyatakan bahwa aturan ini penerapannya dikembalikan ke pemerintah daerah. Menurutnya, karakteristik daerah di Indonesia berbeda-beda.
"Aturan Permenhub itu dibuat untuk seluruh Indonesia, sehingga Pemda bisa atur sendiri kebutuhannya. DKI nggak bolehkan ya silakan urusan dia, Pekanbaru misalnya dia bolehkan, kan tiap daerah punya lebihnya," jelas Luhut.
Simak Video "Video: Driver Ojol Ancam Gelar Aksi Lebih Besar Jika Regulasi Tak Berubah"
[Gambas:Video 20detik]