Kementerian BUMN Buka Suara soal Garuda Potong Gaji hingga 50%

Kementerian BUMN Buka Suara soal Garuda Potong Gaji hingga 50%

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 17 Apr 2020 16:53 WIB
Direktur Pemberitaan MNC Grup Arya Mahendra Sinulingga
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara soal PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang memutuskan untuk memotong gaji bagi para petinggi perusahaan sampai level staff.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga membenarkan aksi pemangkasan gaji yang besarannya mulai dari 10-50%.

"Jadi bener ya, bahwa kami dapat info juga dari teman-teman Garuda kalau ada pemotongan seperti yang ada di surat tersebut," kata Arya saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (17/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Arya, keputusan pemotongan gaji yang dilakukan Garuda murni aksi dari manajemen.

"Itu keputusan internal Garuda dan manajemen Garuda. Itu pasti ada hitung-hitungan sendiri kenapa pemotongan dilakukan dan Kementerian BUMN menyerahkan semuanya kepada kebijakan internal manajemen Garuda," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, keputusan pemotongan gaji pegawai Garuda tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor JKTDZ/SE/70010/2020 tentang Ketentuan Pembayaran Take Home Pay Terkait Kondisi Pandemi COVID-19.

"Sangat terpaksa Direksi harus mengambil langkah yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan perusahaan, salah satunya dengan melakukan pemotongan pembayaran take home pay," bunyi surat tersebut.

Pemotongan pembayaran akan dilakukan terhitung mulai April-Juni 2020. Besaran pemotongan ditetapkan berdasarkan beberapa kategori sesuai tingkat jabatan. Berikut rinciannya:

1. Direksi dan Komisaris: 50%
2. Vice President, Captain, First Office, dan Flight Service Manager: 30%
3. Senior Manager: 25%
4. Flight Attendant, Expert dan Manager: 20%
5. Duty Manager dan Supervisor: 15%
6. Staff (Analyst, Officer atau setara) dan Siswa: 10%




(hek/ara)

Hide Ads