Pejabat Pangkas Gaji Lawan Corona, Bos BUMN Perlu Ikut?

Pejabat Pangkas Gaji Lawan Corona, Bos BUMN Perlu Ikut?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 19 Apr 2020 19:15 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Sejumlah pejabat mesti merelakan pendapatannya untuk menanggulangi dampak virus Corona. Para pejabat itu di antaranya Presiden, Wakil Presiden, para menteri hingga DPR-MPR di mana mereka tidak diberikan tunjangan hari raya (THR) tahun ini.

Tak hanya itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyelenggarakan program potong gaji dan THR untuk menangkal Corona. Program pemotongan gaji ini diikuti seluruh Anggota Dewan Komisioner dan Pejabat OJK, sementara potongan bersifat opsional untuk pegawai yang level jabatannya non eselon (jabatan staf ke bawah).

Perlukah kebijakan serupa diikuti oleh bos-bos BUMN atau perusahaan pelat merah?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah mengatakan, masyarakat lapis bawah sangat terdampak dengan adanya virus Corona. Jumlahnya bisa dibilang sangat besar.

Dengan kondisi demikian, dia bilang, tidak bisa semuanya diserahkan ke pemerintah.

ADVERTISEMENT

"Tidak mungkin berharap semuanya bisa dibantu oleh pemerintah. Kita membutuhkan bantuan dari semua pihak khususnya dari mereka yang mampu. Kita memerlukan kesetiakawanan sosial," katanya kepada detikcom, Minggu (19/4/2020).

Kesetiakawanan sosial itu ditunjukkan dengan banyaknya gerakan berupa pengumpulan bantuan untuk mereka yang terdampak. Pemotongan gaji pejabat, kata dia, merupakan bagian dari hal tersebut.

Menurutnya, semua pejabat bisa mengikuti gerakan tersebut sehingga krisis ini bisa dilewati. Pejabat yang dimaksud termasuk pejabat BUMN.

"Saya kira pemotongan gaji para pejabat adalah bagian dari itu. Kita mengharapkan semua pejabat bisa mengikuti gerakan ini. Dengan demikian kita bisa meyakini kita akan melewati masa krisis ini. Semua, pejabat BUMN termasuk," tutupnya.




(acd/eds)

Hide Ads