Bayar Minimum Kartu Kredit Cuma 5%, Bisa Cegah Kredit Macet?

Bayar Minimum Kartu Kredit Cuma 5%, Bisa Cegah Kredit Macet?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 20 Apr 2020 18:15 WIB
Illustrasi Kartu Kredit dan Belanja Online
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Suku bunga kartu kredit mulai 1 Mei 2020 turun menjadi 2% dari sebelumnya 2,25%. Bank Indonesia (BI) menurunkan untuk mengantisipasi dan menekan dampak penyebaran COVID-19 di sektor keuangan. Selain bunga BI juga menurunkan sementara pembayaran minimum dan denda.

General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta mengungkapkan penurunan bunga kartu kredit dan pembayaran minimum hingga denda keterlambatan akan menguntungkan untuk nasabah.

"Ini menguntungkan (untuk pemegang kartu) yang terasa itu pembayaran minimum diturunkan, fee denda turun dan bunga juga turun," kata Steve saat dihubungi detikcom, Senin (20/4/2020).

Dia mengungkapkan, penurunan-penurunan ini dilakukan agar nasabah kartu kredit tetap bisa membayar saat kondisi pandemi ini.

"Gejala macet belum ada, tapi memang penurunan untuk antisipasi karena semua sektor akan terdampak. Kalau kerjaan susah kemampuan bayar menurun, antisipasi ini untuk meringankanlah," jelas dia.

Menurut Steve, BI selaku regulator mengambil kebijakan dengan cepat dan tepat. Memang, Indonesia bukan negara pertama yang merelaksasi kebijakan kartu kreditnya.

"Singapura dan Thailand itu sudah menurunkan pembayaran minimal dan penurunan fee denda. Tapi penurunan bunga hanya di Indonesia," imbuh dia.


(kil/dna)

Hide Ads