Luhut Bahas Aturan Larangan Mudik, Begini Skenarionya

Luhut Bahas Aturan Larangan Mudik, Begini Skenarionya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 21 Apr 2020 04:30 WIB
Mudik di Tengah Corona
Foto: Dok. PT KAI
Jakarta -

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pemerintah akan kembali mempertimbangkan opsi melarang mudik. Dalam rapat di Kemenko Kemaritiman dan Investasi semua pihak hampir sepakat untuk melarang mudik.

Rapat lanjutan akan dilakukan dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, yang juga menjabat Menteri Perhubungan ad interim, mengenai larangan mudik.

"Untuk mudik kita mau ada rapat lagi dengan Pak Menko Maritim. Jadi kemarin diskusi kita dengan yang lain itu kayaknya semakin kuat message yang dibangun kita akan pelarangan mudik. Rencananya begitu, tapi tergantung nanti (hasil rapat)," kata Budi di Jakarta, Senin (20/4/2020).

Nah, bagaimana skenarionya di jalan jika mudik benar-benar jadi dilarang?

"Ya nanti kalau dilarang akan diberlakukan demikian (menutup jalan tol). Angkutan bus juga kalau ada pelarangan nanti nggak boleh (operasi)," ujar Budi.

Memang, Budi pun mengatakan pihaknya akan melarang semua jenis kendaraan ke luar daerah. Mulai dari kendaraan umum hingga pribadi, mulai dari bus AKAP hingga sepeda motor.

Nantinya pihaknya juga akan membentuk beberapa checkpoint untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan yang terletak di beberapa daerah perbatasan.


"Kalau sudah muncul larangan mudik, berarti skenario kita melarang seluruh angkutan umum, melarang kendaraan pribadi, melarang sepeda motor untuk mudik. Nanti akan dicek di beberapa checkpoint," kata Budi.

Agaknya, kali ini larangan mudik benar-benar serius untuk dilakukan. Budi mengatakan Kemenhub sendiri sudah menyusun sebuah aturan untuk hal ini, bagaimana bentuknya?


Budi mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan rancangan Peraturan Menteri soal pelarangan mudik, lengkap dengan sanksi untuk yang nekat mudik. Rancangan ini menurutnya pun sudah dibahas Biro Hukum Kemenhub.

"Kita siapkan regulasinya. Perencanaan PM-nya sudah siap kita. sudah di biro hukum. Pasti ada nanti (sanksinya)," kata Budi.

Dia mengatakan pemerintah masih butuh waktu untuk melarang mudik, dia menyebut keputusan bulat soal pelarangan mudik kemungkinan diambil minggu ini.

"Untuk sampai ke pelarangan itu butuh waktu untuk sampai ke statement-nya itu. Mungkin mudah-mudahan minggu ini. Saya harapannya sebagai regulator minggu ini sudah ada kepastian," kata Budi.

Meski ada sanksi dalam aturan tersebut, Budi masih enggan menjelaskan detail soal bentuknya. Namun akan berlaku di semua sektor moda transportasi, mulai darat, laut, udara, hingga kereta api.


"Ada sanksinya nanti. Dari darat, laut, udara, kereta api ada di situ," jelas Budi.

Budi menjelaskan kemungkinan hukuman paling ringan bagi pemudik adalah dikembalikan alias putar balik ke daerah asal.

"Paling, yang teringan itu dikembalikan," kata Budi.



Simak Video "Video: Pemudik Ibu-Anak Diturunkan di Tengah Tol Cipali Gegara Ketiduran"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads