Nasabah Pegadaian Juga Akan Dapat 'Libur' Bayar Cicilan

Nasabah Pegadaian Juga Akan Dapat 'Libur' Bayar Cicilan

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 22 Apr 2020 13:48 WIB
Usai libur Lebaran kantor Pegadaian didatangi nasabah. Salah satunya di Kantor Pusat Pegadaian, Kramat, Jakarta
Foto: Fadhly Fauzi Rachman/detikFinance
Jakarta -

Stimulus ekonomi untuk bantu sektor riil mulai diterapkan. Pemerintah resmi memberikan bantuan berupa penundaan pembayaran cicilan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit Ultra Mikro (UMi).

Ternyata kebijakan itu juga akan diberlakukan untuk nasabah pegadaian. Namun pemerintah masih akan membahas hal itu.

"Ini juga akan termasuk pegadaian, tapi pegadaian mekanismenya agak spesifik nanti kita bahas. Pegadaian jumlah debitur besar. Ini yang sudah diselesaikan segera dilaksanakan," tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers virtual, Rabu (22/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani menjelaskan untuk KUR sendiri memiliki 11,9 juta debitur. Mereka akan mendapatkan relaksasi penundaan pembayaran pokok selama 6 bulan. Kemudian selama 3 bulan bunga KUR akan ditanggung penuh pemerintah, 3 bulan berikutnya 50% bunganya yang ditanggung pemerintah.

"Jadi untuk seluruh 11,9 juta debitur KUR, 6 bulan tidak angsur pokok dan bunganya 3 bulan dibayar pemerintah, 3 bulan selanjutnya 50% ditanggung pemerintah. Petunjuk diselesaikan kami dan OJK," terangnya.

ADVERTISEMENT

Sementara untuk UMi pemerintah menghitung ada 1 juta nasabah yang mendapatkan pinjaman mikro Rp 10 juta. Totalnya mencapai Rp 24 triliun secara outstanding. Mereka akan mendapatkan relaksasi yang sama dengan KUR.




(das/fdl)

Hide Ads