Kementerian Koperasi dan UKM menggelar pertemuan virtual dengan 45 pelaku Koperasi Simpan Pinjam (KSP) terpilih yang tersebar di seluruh Indonesia untuk membangun sinergi program yang digulirkan pemerintah, khususnya Kemenkop dan pelaku koperasi khususnya KSP di tengah pandemi COVID-19.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan menyebut di tengah keadaan seperti ini, pemerintah menyadari bahwa tak mungkin bisa menyelesaikan masalah sendiri tanpa melibatkan seluruh komponen bangsa sesuai kapasitas dan posisinya.
"Krisis ekonomi yang dilatarbelakangi oleh mewabahnya COVID-19, telah menyebabkan kesejahteraan masyarakat yang menurun luar biasa. Dalam keadaan seperti ini, tidak ada satu pihak pun yang diuntungkan secara mutlak. Dan keadaan ini tidak tahu sampai kapan akan berakhir," ujar Rully dalam keterangan tertulis, Kamis (24/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun mengajak KSP yang memiliki nasabah dan cabang yang cukup banyak untuk tidak melakukan hal-hal yang membuat masyarakat resah dan merugi secara material maupun immaterial. Menurutnya, hal tersebut justru dikhawatirkan akan menurunkan citra koperasi dan masyarakat.
Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi, dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Agus Santoso menegaskan melalui Surat Nomor 158 Tahun 2020 telah disampaikan kepada Gubernur dan Kapolda seluruh Indonesia untuk berkenan dengan perlindungan keberlangsungan usaha khususnya KSP.
"Hal itu agar transaksi dan ragam layanan koperasi sebagai badan usaha milik anggota dapat terus berjalan dipadukan dengan protokol yang digariskan dalam menanggulangi penyebaran COVID-19," jelas Agus.
Sementara itu, Kementerian Koperasi dan UKM telah bekerja sama dengan penegak hukum, OJK, serta Kemenkumham untuk tidak memberi toleransi pada koperasi yang melakukan tindakan moral hazard dan melanggar hukum, apalagi yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis.
Hal tersebut pada masa lalu yang belum dilakukan, karena keterbatasan payung hukum, dalam hal ini UU Nomor 25 Tahun 1992, dalam hal penindakan hukum oleh pihak Kementerian.
"Ke depan, sambil menunggu RUU Koperasi disahkan, keadaan penyimpangan ini tidak bisa ditolerir. Tidak boleh lagi, koperasi dimanfaatkan oleh pihak yang sama sekali tidak bervisi dan berprinsip koperasi yang benar. Kepentingan pragmatis dirasakan sudah memasuki ranah koperasi yang kita sepakati sebagai bangun luhur dalam menuju masyarakat sejahtera dan mandiri," katanya.
Momen Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri pun harus dipahami selain sebagai momentum beribadah juga dapat menjadi waktu di mana anggota koperasi tengah membutuhkan dana untuk memenuhi kebutuhannya. Maka manajemen koperasi seyogyanya memiliki perencanaan yang matang, namun kondisi saat ini berbeda karena adanya force majeure wabah COVID-19.
"Sesulit apapun, harapan, hak, dan kebutuhan anggota harus menjadi prioritas. Tentu ada konsekuensinya likuiditas bagi koperasi," ujar Rully.
Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo menambahkan bahwa pemerintah melalui LPDB-KUMKM akan mendukung dengan hati-hati. Ia menyebut, peluang ini diharapkan dapat direspon positif dengan niatan yang baik serta tulus agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih parah.
"Mohon arah KSP dapat berkoordinasi dengan bagian data untuk menghimpun data tentang kinerja koperasi dan kondisi anggota koperasi," terang Supomo.
(ega/hns)