Jubir Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam Peraturan Menteri menegaskan larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah pembatasan sosial berskala besar.
Salah satunya lewat jalan tol, Adita menjelaskan bahwa jalan tol tidak akan ditutup. Namun pihaknya akan melakukan penyekatan lalu lintas.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada penutupan jalan nasional dan jalan tol, tapi yang dilakukan adalah penyekatan atau pembatasan kendaraan yang diizinkan melintas atau tidak. Hal ini untuk menjamin kelancaran angkutan logistik yang dibutuhkan masyarakat," ujar Adita dalam rilis video BNPB, Kamis (23/4/2020).
Adita menjelaskan hanya kendaraan logistik kendaraan pengangkut petugas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan juga mobil jenazah yang boleh lewat.
Sementara itu Jasa Marga selaku operator jalan tol mengatakan bahwa jalan tol di sekitar Jabodetabek akan tetap dibuka. Salah satunya tol Jakarta-Cikampek eksisting alias yang berada di bawah.
Namun untuk tol Jakarta-Cikampek layang, Jasa Marga akan menutupnya. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 23 April 2020, perihal Permohonan Penutupan Tol Layang Elevated.
"Penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated rencananya akan dimulai pada hari Jumat 24 April pukul 00.00 WIB. Sementara itu, Jalan Tol Jakarta-Cikampek jalur bawah akan tetap beroperasi, namun diberlakukan beberapa titik penyekatan," jelas Jasa Marga dalam keterangannya.
Jasa Marga juga sudah melaporkan rencana penutupan, kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku pihak yang berwenang untuk memberlakukan penutupan jalan tol.
"Jasa Marga siap mendukung Kementerian Perhubungan dan Kepolisian, untuk memberlakukan penyekatan di beberapa titik di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga, dalam rangka memastikan kendaraan yang lewat, sesuai dengan aturan yang ditetapkan Pemerintah," tulis Jasa Marga.
(dna/dna)