Tunda Bahas RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan, Ini Alasan Jokowi

Tunda Bahas RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan, Ini Alasan Jokowi

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 24 Apr 2020 17:15 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja
Foto: Omnibus Law Cipta Kerja (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perawakilan Rakyat (DPR) akhirnya memiliki pandangan yang sama. Kedua belah pihak sepakat untuk menunda pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.

"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujarnya dilansir dari keterangan resmi Biro, Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Jumat (24/4/2020).

Jokowi mengatakan dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.

"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," tandasnya.


(das/dna)

Hide Ads