Layanan di Pelabuhan Merak sempat tutup imbas larangan mudik yang dikeluarkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo. Namun, kini operasional kapal serta layanan penumpang dibuka kembali.
Pengelola pelabuhan memperbolehkan masyarakat untuk menyeberang dari dan ke Sumatera via Pelabuhan Merak. Layanan kembali dibuka setelah pemerintah mengeluarkan peraturan bahwa larangan mudik hanya berlaku bagi wilayah dengan kategori PSBB.
"Iya, jadi sesuai dengan Permenhub 25 Tahun 2020 yang terbit kemarin yang sudah beredar di media sosial. Jadi kita yang di lapangan bertumpu pada legal aspek tersebut, jadi yang dilarang adalah keluar masuk wilayah PSBB, zona merah, dan aglomerasi," kata Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VII Banten, Nurhadi di Merak, Jumat (24/4/2020).
Cilegon tidak termasuk wilayah PSBB, dengan begitu pelabuhan Merak masih dibuka untuk melayani penumpang pejalan kaki atau kendaraan. Syaratnya, pemudik bukan bukan dari wilayah PSBB.
Sebagai contoh, warga Cilegon boleh mudik ke Lampung. Dua daerah itu tidak masuk kategori PSBB. Selain itu, misalnya pemudik dari Lampung tujuan Tangerang tidak diperkenankan menyeberang.
"Jadi keluar masuk PSBB yang dilarang, karena pelabuhan Merak itu bukan wilayah PSBB maka angkutan kendaraan, penumpang, dan orang masih diperkenankan," ujarnya.
Pelabuhan Merak akan tutup jika Cilegon masuk kategori PSBB. Seperti Bandara Internasional Soekarno Hatta karena wilayahnya masuk dalam PSBB, maka operasional Bandara ditutup.
"Masih bisa (melayani penumpang) kecuali kalau Cilegon nanti PSBB terpaksa tidak bisa melayani kayak Cengkareng karena PSBB maia tutup," kata dia.
Pelayanan ini dibuka setelah Kemenhub mengeluarkan Permenhub No 25 Tahun 2020. Peraturan itu menindaklanjuti larangan dari Presiden Jokowi terkait masyarakat umum dilarang mudik.
(hns/hns)