Rapat pimpinan DPRD Banten pada Jumat (24/4/2020) menyepakati akan memanggil Gubernur Banten, Wahidin Halim, mengenai keputusan penarikan rekening kas umum daerah dari Bank Banten ke Bank Jabar dan Banten (bjb). Dewan menilai ada keresahan baik di lingkungan pegawai negeri dan masyarakat akibat keputusan gubernur itu.
"Ada keresahan dan keresahan terjadi sehingga ada antrian panjang di Bank Banten. Sehingga bahkan keluar maklumat dari pemerintah agar ASN tetap tenang. Jadi kita perlu meminta penjelasan karena gubernur menggunakan diskresi memindahkan RKUD (rekening kas umum daerah)," kata Ketua DPRD Banten Andra Soni.
Rapat pimpinan DPRD Banten juga menyepakati untuk memanggil gubernur dan wakil gubernur pada Senin (27/4). Dewan meminta penjelasan atas alasan yang katanya mendesak untuk memindahkan kas daerah.
Di rapat juga sempat dibahas ada beberapa anggota dewan yang akan mengajukan hak interpelasi. Insiasi ini menurutnya paling tidak harus diusulkan oleh dua fraksi dengan tandatangan 15 anggota yang disampaikan ke pimpinan dan diparipurnakan.
"Tapi pimpinan melihat meski segera dilaksanakan adalah mendengar penjelasan lebih dalam langsung atas kebijakan tersebut," pungkasnya.
Penarikan rekening kas daerah ditadatangani Gubernur Banten Wahidin Halim melalui SK Gubernur Banten Nomor 580/Kep-Huk/2020. Bank Banten ia anggap kekurangan modal sehingga harus dimerger.
Rencana merger ini kemudian tertuang di Letter of Intent (LoI) yang ditandatangani oleh gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Kamis (23/4) di Jakarta.
(bri/hns)