Jakarta -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menunda pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Kebijakan ini diambil setelah bertemu beberapa pimpinan asosiasi pekerja/buruh.
Pihak buruh pun berjanji tak akan menggelar demonstrasi besar-besar jelang Hari Buruh 1 Mei nanti. Menyikapi ini pengamat ekonomi sekaligus peneliti senior pada Institute of Developing Entrepreneurship Sutrisno Iwantono menilai dari awal soal omnibusl aw ini memang hajatnya pemerintah, di mana pemerintah sudah menyiapkannya untuk waktu yang lama. Belakangan dunia usaha diajak bicara, tujuan utamanya kan mengatasi angkatan kerja kita yang sangat banyak dan perlu lapangan pekerjaan.
Jadi kalau pemerintah menunda tentu itu hak pemerintah untuk melakukan itu. Jumlah angkatan kerja kerja kita sekitar 133 juta orang, diantaranya 126 jutaan orang bekerja. Dari jumlah itu pekerja formal sekitar 56 juta dan disektor informal 70 jutaan orang.
Di antara penduduk yang bekerja itu, ada pekerja paruh waktu 28,5 juta, setengah nganggur 8,14 juta dan pengangguran penuh 7,05 juta sehingga jumlah orang yang tidak bekerja di bawah normal ini sekitar 45 juta orang, belum lagi setiap tahun terjadi pertambahan angkatan kerja baru sekitar 2,3 juta orang.
"Jadi tujuan pemerintah dari awal adalah bagaimana mengangkat derajat sebagian besar penduduk kita yang masih tidak normal dari sisi pekerjaan tersebut. Nah sekarang bagaimana pembahasan omnibus law apa bisa dilanjutkan tanpa klaster tenaga kerja? Kita tunggu dulu kira-kira seperti apa penjelasan pemerintah lebih rinci menyikapi ini," tutur Iwantono kepada detikcom, Jumat (24/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iwantono melanjutkan, masalah penyediaan lapangan kerja ini kan aspeknya banyak, selain persoalan-persoalan hambatan investasi yang menyadi klue utama dalam upaya penciptaan lapangan kerja. Persoalan utama investasi adalah aturan yang ruwet, tumpeng tindih, tidak efisien dan mahal. Hal ini yang akan diperbaiki. Tanpa investasi tidak akan terjadi penciptaan lapangan kerja. Selain itu juga menyangkut kharakter dari sektor-sektor yang mampu menyumbangkan lapangan kerja.
Di mana 70 jutaan angkatan kerja itu adanya disektor informal Usaha ultra mikro, usaha mikro, usaha kecil dan menengah sehingga pemnberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah ini menjadi kata kunci juga dalam omnibus law ini. Jika kemudian masalah ketenagakerjaan ditinggalkan apa bisa ya? Kan ini persoalan terkait satu sama lain dan mestinya dijalankan secara komprehensif.
"Tapi ya kita tunggu saja bagaimana kira-kira kelanjutannya, kita tunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah," kata Iwantono
"Yang jelas akibat dari wabah covid 19 ini nanti akan terjadi ledakan pengangguran yang luar biasa. Itu sudah pasti. Nah bagaimana kesiapan kita menghadapi masa itu nanti. Harapan kepada dunia usaha juga tidak banyak bisa menjanjikan, jangankan untuk menampung pertambahan angkatan kerja baru, yang ada saja terjadi PHK," sambung Iwantono.
Untuk bangkit kembali nantinya juga tidak gampang, apalagi kita perkirakan durasinya ini akan cukup panjang. Ini perlu diantisipasi secara dini agar tidak menimbulkan persoalan sosial yang dampaknya bisa merembet kemana-mana. Sehingga pembahasan omnibus law harus terkait langsung dengan upaya kita untuk membangkitkan puing-puing ekonomi ini.
"Jadi mestinya kita tidak bisa melihat hanya kepentingan satu sisi saja, harus mau berkorban untuk kepentingan yang lebih luas," tuturnya.