Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau kepada wajib pajak (WP) badan untuk segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak periode 2019 agar bisa memanfaatkan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 25.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan alias 2020 bisa dihitung jika WP melaporkan SPT Tahunan pajak periode 2019 sesuai batas waktu yang ditentukan.
"Jadi kalau belum lapor SPT Tahunan 2019, tentu belum bisa menghitung angsuran pajak tahun 2020, sehingga belum bisa memanfaatkan penurunan tarif PPh Badan ini dalam membayar angsuran pajak tahun 2020," kata Hestu saat dihubungi detikcom, Jakarta, Senin (27/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hestu bilang penghitungan angsuran pajak penghasilan WP badan mengalami penyesuaian setelah pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan badan sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keseragaman dalam penerapannya, dia bilang DJP telah mengambil kebijakan bahwa penyesuaian angsuran pajak untuk tahun pajak berjalan 2020 diberlakukan pada saat yang sama, yaitu mulai pada Masa Pajak batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019.
"Sejak menghitung angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak April 2020, yang nantinya disetor paling lambat tanggal 15 Mei 2020. Syaratnya, segera menyampaikan SPT Tahunan 2019 yang jatuh tempo 30 April 2020 ini," jelasnya.
Klik halaman berikutnya >>>
Simak Video "Video: DJP Sebut PPN 12% Atas Transaksi QRIS Tak Dibebankan ke Konsumen"
[Gambas:Video 20detik]