Lalu, apakah dengan diberlakukannya penurunan tarif pajak tersebut bisa berpengaruh pada gaji yang diterima karyawan?
Menurut Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widya Pratama, keuntungan yang didapat perusahaan dari kebijakan tersebut memang akan digunakan untuk membayar karyawan mereka.
"Digunakan untuk membayar sebagian karyawan," ujar Siddhi kepada detikcom, Senin (27/4/2020).
Akan tetapi, jumlah keuntungan yang didapat perusahaan dari insentif pajak itu belum mampu membayar karyawan secara penuh atau full seperti sebelumnya. Hanya sekadar mampu mencegah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan unpaid leave atau dirumahkan tanpa gaji.
"Ya tidak bisa membayar secara full terutama untuk perusahaan yang terdampak serius, namun yang pasti diupayakan untuk mencegah PHK dan unpaid leave," tegasnya.
Lantaran, manfaat dari penurunan pajak yang diterima pelaku usaha sebenarnya belum mampu menutupi penurunan omzet yang diterima selama dihantam pandemi ini.
Menurut Siddhi, penurunan tarif pajak 22% hanya mampu membantu perusahaan menghemat lebih kurang 10% biaya pengeluaran mereka. Sedangkan, rata-rata kehilangan omzet yang telah dirasakan pelaku usaha saat ini bisa mencapai lebih dari 50%.
"Penurunan tarif pajak ada penghematan 10% dari rate-nya, tapi untuk sektor terdampak (penurunan omzet) bervariasi, ada yang 25-50% ada pula yang di atas 50%," ungkapnya.
(dna/dna)