Penting Buat PNS! Sederet Sanksi Menanti Kalau Nekat Mudik

Penting Buat PNS! Sederet Sanksi Menanti Kalau Nekat Mudik

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 28 Apr 2020 03:30 WIB
Hari ini para PNS Pemprov DKI Jakarta mulai beraktivitas normal. Tingkat absensi pada hari pertama masuk kerja hadir 100 persen.
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Demi mencegah virus Corona menyebar lebih luas lagi, pemerintah melarang mudik Lebaran. Pegawai Negeri Sipil alias PNS pun tak luput dilarang untuk mudik, bahkan bepergian ke luar daerah.

Tidak main-main, pemerintah juga sudah menyiapkan sanksi disiplin bila ada PNS yang nekat masih mudik, paling berat hukumannya dipecat.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 yang berisi pedoman dan tata cara pemberian sanksi. Menurut Sekretaris Utama BKN Supranawa Yusuf, sanksi yang diatur dalam SE ini mengacu pada PP no 53 tahun 2010 yang mengatur tentang disiplin pegawai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jenis hukuman yang dikenakan untuk ASN dan tata cara hukuman disiplinnya kami mengacu regulasi yang lebih tinggi yaitu PP No 53 2010 tentang disiplin ASN," kata Supranawa pada konferensi pers virtual, Senin (27/4/2020).

Mengutip PP 53 tahun 2010 hukuman disiplin dibagi menjadi tiga. Hukuman ringan, sedang, hingga berat. Hukuman terberat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, dimutasi saat pangkat diturunkan, ataupun pembebasan dari jabatan.

ADVERTISEMENT

Sedangkan sanksi Paling berat PNS tersebut bisa diberhentikan. Sementara itu, hukuman yang sedang berupa penundaan pangkat atau penundaan kenaikan gaji selama setahun. Ada juga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun.

Bagaimana cara pemerintah mengawasi ketat PNS yang mudik?

Klik halaman berikutnya >>>

Seluruh pegawai pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah untuk melakukan pemantauan atau pengawasan aktivitas PNS-nya. Khususnya terkait dengan pergerakan atau kegiatan bepergian ke luar daerah ataupun mudik.

"Dalam SE diarahkan setiap PPK wajib melakukan pengawasan dan pemantauan untuk pergerakan dan pemantauan bagi ASN di masing-masing instansi," kata Supranawa.

Dia menyarankan agar PPK instansi melakukan pengawasan dengan menggunakan perkembangan teknologi informasi, misalnya meminta agar pegawainya absen dengan memberikan keterangan lokasi.

"Dengan perkembangan keadaan begini kita seharusnya bisa memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Masing-masing PPK kan wajib melakukan pendataan keberadan pegawainya, wajibkan saja setiap hari harus melaporkan pagi, siang, sore, di mana, pakai share location atau pesan singkat," jelas Supranawa.

SE juga meminta PPK untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PNS. Nantinya, apabila ada dugaan pelanggaran PPK harus memeriksa terlebih dahulu pegawai yang bersangkutan.

Secara rinci, dalam Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11/SE/IV/2020 setidaknya ada tiga kategori pelanggaran yang dilakukan, yaitu:

a. Kategori I, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

b. Kategori II, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

c. Kategori III, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

SE ini juga mengatur hukuman yang akan diberikan kepada PNS, mulai dari yang ringan hingga berat. Begini rinciannya:

a) Telah disampaikannya imbauan agar tidak melakukan kegiatan mudik bagi ASN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat pada unit kerja sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.

b) Telah ditetapkannya larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat bagi instansi atau pemerintah/negara sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.



Simak Video "Video: Kata Sri Mulyani soal THR PNS Bisa Cair 100%"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads