Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memangkas anggaran Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebesar Rp 858,83 miliar. Hal itu berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-302/MK.02/2020 tanggal 15 April 2020.
Sekjen Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono menjelaskan Surat Menteri Keuangan tersebut berisikan tentang Langkah-langkah Penyesuaian Belanja Kementerian/Lembaga TA 2020.
"Kementerian Perindustrian mengalami penyesuaian anggaran belanja dengan APBN-P tahun anggaran 2020 sebagai berikut. Pertama penghematan anggaran sebesar Rp 858,83 miliar sehingga anggaran Kementerian Perindustrian semula Rp 2,95 triliun menjadi sebesar Rp 2,093 triliun," kata dia dalam rapat dengar pendapat (RDP) virtual dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (28/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penghematan anggaran tersebut berasal dari belanja barang operasional dan non operasional, baik yang dilakukan secara swakelola maupun kontraktual, yang meliputi anggaran perjalanan dinas, penyelenggaraan rapat dan honorarium narasumber.
Penghematan juga berasal dari belanja modal untuk kegiatan yang terhambat akibat adanya pandemi COVID-19 atau kegiatan yang dapat ditunda di tahun berikutnya, anggaran kegiatan yang dibatalkan pelaksanaannya akibat pandemi COVID-19, dan anggaran kegiatan yang statusnya masih diblokir oleh Kementerian Keuangan.
Terkait refocusing dan realokasi anggaran, Kemenperin telah melakukan penyesuaian. Pertama program dukungan manajemen Kemenperin dari Rp 263,13 miliar menjadi Rp 164,88 miliar. Kedua program penumbuhan dan pengembangan industri berbasis agro dari Rp 112,35 miliar menjadi Rp 54,09 miliar.
"Berikutnya program penumbuhan dan pengembangan industri kimia, farmasi dan tekstil dari Rp 124,15 miliar menjadi Rp 66,28 miliar. Yang keempat program penumbuhan dan pengembangan industri logam, mesin, alat transportasi dan alat elektronika dari Rp 127,43 miliar menjadi Rp 66,69 miliar," lanjutnya.
Lalu program penumbuhan dan pengembangan industri kecil menengah dan aneka dari Rp 365,77 miliar menjadi Rp 286,84 miliar. Program pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur Kemenperin dari Rp 49,72 miliar menjadi Rp 30,11 miliar. Program pengembangan teknologi dan kebijakan industri dari Rp 694,63 miliar menjadi Rp 568,23 miliar.
Terakhir program peningkatan ketahanan dan pengembangan perwilayahan industri dan akses industri internasional dari Rp 151,38 miliar menjadi Rp 101,97 miliar, dan program pengembangan sumber daya manusia industri dari Rp 1,06 triliun menjadi Rp 754,03 miliar.
(toy/ara)