Pemerintah menyiapkan sederet insentif yang ditujukan untuk menyelamatkan sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Ada 5 skema besar yang sudah disiapkan pemerintah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan lima skema besar itu merupakan program perlindungan dan pemulihan ekonomi yang utamanya di sektor UMKM.
"Termasuk program khusus bagi usaha ultra mikro dan usaha mikro yang selama ini tidak bersentuhan dan tidak terjangkau lembaga perbankan," tuturnya saat membuka rapat terbatas, Rabu (29/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Skema pertama, pemerintah menyiapkan bantuan sosial untuk pelaku usaha UKM yang masuk dalam kategori miskin dan kelompok rentan miskin yang terdampak wabah COVID-19.
"Kita harus memastikan bahwa mereka ini masuk sebagai bagian dari penerima bansos, baik itu PKH, paket sembako, bansos tunai, BLT desa, maupun pembebasan pengurangan tarif listrik dan kartu pra kerja," terangnya.
Skema kedua, pemberian insentif perpajakan bagi pelaku UMKM. Insentif ini diberikan bagi pelaku usaha yang omzetnya masih di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
"Saya kira pemerintah di sini sudah menurunkan tarif PPH final dari 0,5% menjadi 0% selama periode 6 bulan dimulai April sampai September 2020," kata Jokowi.
Skema ketiga, relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM. Restrukturisasi dilakukan berbagai cara mulai dari penundaan angsuran dan subsidi bunga penerima KUR, kredit Ultra Mikro (UMi), hingga pegadaian.
"PNM Mekaar yang jumlahnya 6,4 juta dan di pegadaian juga ada 10,6 juta debitur," tambahnya.
Skema keempat, perluasan pembiayaan UMKM berupa stimulus bantuan modal kerja. Targetnya diberikan kepada 23 juta UMKM yang belum pernah mendapatkan pembiayaan.
"Data yang saya miliki sudah ada 41 juta UMKM yang sudah tersambung dengan lembaga pembiayaan dan perbankan. Di luar itu 23 juta UMKM yang belum pernah mendapatkan pembiayaan baik dari lembaga keuangan maupun sistem perbankan. Karena itu yang 23 juta UMKM ini harus mendapatkan program perluasan pembiayaan modal kerja," terang Jokowi.
Skema kelima, Jokowi memerintahkan kementerian, lembaga, BUMN dan pemerintah daerah untuk menjadi bantalan dalam ekosistem UMKM terutama pada tahap awal pemulihan. Dia mencontohkan BUMN bisa menyerap hasil produksi para pelaku UMKM baik di bidang pertanian, perikanan, kuliner sampai industri rumah tangga.
(das/eds)