MRT Jakarta Bebaskan Biaya Sewa UMKM 3 Bulan

MRT Jakarta Bebaskan Biaya Sewa UMKM 3 Bulan

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 29 Apr 2020 15:57 WIB
Direktur Utama MRT Jakarta William Sabandar
Dirut MRT Jakarta William Sabandar/oto: Ardan Adhi Chandra/detikFinance
Jakarta -

PT MRT Jakarta merelaksasi mitra UMKM yang beroperasi di seluruh stasiun dari Bundaran HI-Lebak Bulus. Relaksasi ini berupa pembebasan membayar biaya sewa selama tiga bulan ke depan.

Direktur Utama MRT Jakarta, William Sabandar relaksasi itu diberikan kepada tenant UMKM dengan kelompok kecil sejak Maret hingga Mei 2020.

"Ada dua jenis, ada tenant yang middle class atau sebagai UMKM, yang UMKM kita kasih relaksasi tidak bayar sewa 3 bulan," kata William dalam video conference, Jakarta, Rabu (29/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemberian relaksasi, kata William dikarenakan kelompok tenant UMKM di stasiun MRT Jakarta terdampak virus Corona. Sedangkan bagi tenant besar seperti kelompok supermarket hingga gerai kopi masih dalam pembicaraan dan belum ada keputusan.

"Untuk ritel besar seperti Indomaret, Family Mart, Starbucks sampai saat ini belum ada kebijakan, prinsipnya pada waktunya akan mempertimbangkan kemungkinan relaksasi, sampai hari ini belum kita lakukan, relaksasi penuh pada UMKM," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Selama COVID-19 menyerang tanah air, MRT Jakarta sudah menutup pengoperasian tujuh stasiun, mulai dari Stasiun Bendungan Hilir, Senayan, Haji Nawi, Blok A, ASEAN, Istora Mandiri, dan Setiabudi Astra. Penutupan stasiun ini bentuk dukungan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan DKI Jakarta.

Meski demikian, masyarakat dapat melanjutkan perjalanan dari stasiun MRT yang masih beroperasi menggunakan layanan bus pengumpan TransJakarta yang melayani dari pukul 06.00 sampai dengan 18.00.

MRT Jakarta masih akan menerapkan peraturan yang berlaku sebelumnya yakni:
1. Jam operasional pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.
2. Jarak antar kereta (Headway) 30 menit.
3. Pembatasan jumlah penumpang maksimal 60 orang per kereta.
4. Kewajiban penggunaan masker bagi penumpang.
5. Pengetatan penerapan personal hygiene dan physical distancing.




(hek/ara)

Hide Ads