Di RUU Minerba, Perusahaan Tambang Harus Siapkan Dana Eksplorasi

Di RUU Minerba, Perusahaan Tambang Harus Siapkan Dana Eksplorasi

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 29 Apr 2020 16:37 WIB
Alat berat dioperasikan di pertambangan Bukit Asam yang merupakan salah satu area tambang terbuka (open-pit mining) batu bara terbesar PT Bukit Asam Tbk. di Tanjung Enim, Lawang Kidul, Muara Enim, Sumatra Selatan, Sabtu (5/11). PT Bukit Asam Tbk (PTBA) berencana menaikan produksi dari 25,75 juta ton menjadi 32,18 juta ton atau sebesar 25 persen pada 2017. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/kye/16
Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Jakarta -

Pemerintah mendorong kegiatan eksplorasi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Minerba. Salah satu upaya untuk mendorong kegiatan eksplorasi ini penyediaan dana ketahanan cadangan mineral dan batu bara.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menjelaskan, di RUU Minerba bakal ada ketentuan pemegang IUP operasi produksi dan IUPK operasi produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan mineral dan batu bara. Dana ketahanan ini digunakan kegiatan penemuan cadangan baru.

"Dana ketahanan cadangan, kita juga minta pada perusahaan untuk bisa mengalokasi ketahanan cadangan mineral dan batu bara. Gunanya untuk mencari atau eksplorasi daerah-daerah yang belum diekplorasi ataupun dia bisa mengembangkan daerah baru," katanya dalam diskusi online, Rabu (29/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam RUU ini, isu pokok lain yang dimuat ialah terkait reklamasi dan pasca tambang. Bambang menuturkan, dalam RUU memuat sanksi pidana dan denda untuk mereka yang tidak melakukan reklamasi ataupun pasca tambang.

"Kita me-review kembali dengan mendengar stakeholder yang paling tegas di sini penegasan sanksi adanya sanksi pidana dan sanksi terhadap denda yang lebih besar dari biasanya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Di sini disebutkan pidana sampai 5 tahun denda sampai Rp 10 miliar tergantung berat tidaknya pelanggaran," ujarnya.




(acd/ara)

Hide Ads