Ssstt... Ini Bocoran RUU Minerba

Ssstt... Ini Bocoran RUU Minerba

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 30 Apr 2020 06:00 WIB
Truk-truk besar pertambangan (Haul Truck) milik PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT). File/detikFoto.
Foto: Dikhy Sasra
Jakarta -

Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) masih dalam pembahasan antara pemerintah dan DPR hingga saat ini. Dalam RUU ini setidaknya ada 13 isu pokok.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyebutkan, pertama, penyelesaian permasalahan antar sektor. Kedua, penguatan konsep wilayah pertambangan.

Ketiga, memperkuat kebijakan nilai tambah. Keempat, mendorong kegiatan eksplorasi untuk penemuan deposit minerba.

"Selama ini kita ketahui perusahaan-perusahaan yang berhasil merupakan produk 1980-an, mungkin 70-an sudah mulai," katanya dalam diskusi online, Rabu (29/4/2020).

Kelima, pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batuan. Keenam, reklamasi dan pasca tambang.

"Intinya untuk lebih tegas dan lebih jelas apabila terjadi pelanggaran lingkungan," ujarnya.

Ketujuh, jangka waktu perizinan untuk IUP dan IUPK yang terintregasi. Kedelapan, mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi dan UU Nomor 23 Tahun 2014.

Kesembilan, penguatan peran pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan kepada daerah. Kesepuluh, penguatan peran BUMN.

Kesebelas, kelanjutan operasi KK dan PKP2B. Kedua belas, soal izin pertambangan rakyat.


"Selama ini seolah-olah dalam ukuran kecil, termarjinalkan. Kita berusaha bagaimana meningkatkan bargaining position penambangan rakyat," ujarnya.

Terakhir, tersedianya rencana pengelolaan minerba nasional.

Apa upaya pemerintah dorong eksplorasi?


Salah satu isu utama dalam RUU Minerba ialah mendorong eksplorasi. Upaya untuk mendorong kegiatan eksplorasi ini salah satunya melalui penyediaan dana ketahanan cadangan mineral dan batu bara.

Bambang Gatot Ariyono menjelaskan, di RUU Minerba bakal ada ketentuan pemegang IUP operasi produksi dan IUPK operasi produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan mineral dan batu bara. Dana ketahanan ini digunakan kegiatan penemuan cadangan baru.

"Dana ketahanan cadangan, kita juga minta pada perusahaan untuk bisa mengalokasi ketahanan cadangan mineral dan batu bara. Gunanya untuk mencari atau eksplorasi daerah-daerah yang belum diekplorasi ataupun dia bisa mengembangkan daerah baru," katanya.

Dalam RUU ini, isu pokok lain yang dimuat ialah terkait reklamasi dan pasca tambang. Bambang menuturkan, dalam RUU memuat sanksi pidana dan denda untuk mereka yang tidak melakukan reklamasi ataupun pasca tambang.


"Kita me-review kembali dengan mendengar stakeholder yang paling tegas di sini penegasan sanksi adanya sanksi pidana dan sanksi terhadap denda yang lebih besar dari biasanya," ujarnya.

"Di sini disebutkan pidana sampai 5 tahun denda sampai Rp 10 miliar tergantung berat tidaknya pelanggaran," ujarnya.



Simak Video "Video: Tok! DPR Sahkan RUU Minerba Jadi Undang-undang"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads