"Total nasabah yang direstrukturisasi untuk 4 bank Himbara, 832.052 nasabah dengan portofolio Rp 120,8 triliun. Ini realisasi yang menggunakan kriteria-kriteria internal yang kita buat," kata dia dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (30/4/2020).
Angka di atas adalah yang tercatat hingga 24 April 2029. Lebih rinci, restrukturisasi dilakukan terhadap 801.685 nasabah di sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan nilai Rp 87,3 triliun. Sisanya adalah nasabah non UMKM sebanyak 30.367 orang.
"Sampai tanggal 24 April 2020 Himbara telah melakukan restrukturisasi untuk UMKM itu 801.685 nasabah dan itu artinya ekuivalen dengan portofolio Rp 87,3 triliun. Kemudian yang non UMKM itu totalnya 30.367 nasabah," jelasnya.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebelumnya mendapat laporan jika ada bank BUMN yang masih mengejar nasabah UMKM agar membayar cicilan secara normal. Padahal kondisi usahanya sedang sulit.
Dirjen Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih pun melaporkan hal tersebut ke Komisi VI DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) virtual. Dia meminta Komisi VI menindaklanjutinya saat rapat dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Tolong nanti kalau rapat dengan BUMN khususnya untuk Himbara, ini untuk KUR kan sudah ada keputusan ya selama 6 bulan itu bunga kan di-pending. Kemudian selain bunga, pokoknya juga ditahan selama 6 bulan tidak akan diambil. Tapi dalam pelaksanaannya di daerah-daerah masih diambil," kata dia Selasa (28/4/2020)
(toy/hns)