Viral Bukan Korban PHK Juga Dapat Kartu Pra Kerja, Kok Bisa

Viral Bukan Korban PHK Juga Dapat Kartu Pra Kerja, Kok Bisa

Soraya Novika - detikFinance
Kamis, 30 Apr 2020 16:50 WIB
Ilustrasi Kartu Pra Kerja
Foto: Ilustrasi Kartu Pra Kerja (Tim Infografis: Luthfy Syahban)
Jakarta - Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan unggahan seorang bos perusahaan bukan korban PHK ataupun yang usahanya terdampak virus Corona lolos sebagai peserta program Kartu Pra Kerja. Dia adalah Founder dan CEO dari Portal Berita Hukum dan Politik Gresnews Agustinus Edy Kristianto.

Agustinus dalam laman pribadi Facebook-nya membagikan pengalamannya mendaftar sebagai peserta dan mengikuti pelatihan yang disediakan. Menurutnya, saat mendaftar ia mendaftarkan diri sebagai wiraswasta dan bukan korban PHK.

"Saya isi yang sesuai kenyataan, status pekerjaan sebagai wiraswasta. Saya juga isi keterangan tidak PHK," tulisnya lewat laman Facebook miliknya dikutip detikcom, Kamis (30/4/2020).

Lalu yang menjadi pertanyaan, apakah benar semua jenis profesi bisa mendaftar program kartu pra kerja meski dia bukan kelompok masyarakat yang menjadi sasaran dari program tersebut?

Menurut Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky memang program kartu pra kerja ini tidak terbatas hanya untuk masyarakat korban PHK dan masyarakat yang tidak/belum punya pekerjaan saja. Melainkan juga terbuka untuk masyarakat umum.

"Pendaftar kartu pra kerja dibagi dalam dua kelompok. Pertama, pekerja dan pelaku usaha kecil mikro yang didata oleh Kementerian sebagai mereka yang kena PHK, dirumahkan atau kehilangan pendapatan akibat pandemi COVID-19. Kedua, masyarakat umum yang memenuhi syarat sesuai Perpres 36/2020 yakni WNI di atas 18 tahun dan tidak sedang sekolah/kuliah," ujar Panji kepada detikcom, Kamis (30/4/2020).

Meski begitu, program ini tetap memprioritaskan calon peserta yang terkena PHK, dirumahkan atau pelaku usaha yang kehilangan pendapatan selama pandemi COVID-19.

"Mayoritas alokasi Kartu Pra kerja diberikan kepada kelompok pertama karena telah lebih tepat sasaran setelah verifikasi oleh Kementerian pembina sektornya. Namun, ada sebagian kecil kesempatan tetap diberikan ke masyarakat umum," terangnya.

Kesempatan penerimaan kepada masyarakat umum pun dilakukan secara ketat dengan syarat-syarat tertentu.

"Masyarakat umum harus memberikan deklarasi kepada kami untuk diisi dengan informasi sebenar-benarnya," sambungnya.

Berikut beberapa deklarasi diri yang wajib diisi masyarakat umum yang ingin mendaftar sebagai peserta kartu pra kerja:

1. Apakah anda pegawai/karyawan?

2. Apakah saat ini anda menganggur?

3. Apakah pernah bekerja selama tiga bulan terakhir?

4. Jika pernah, Apakah anda menjadi menganggur karena adanya COVID19?

5. Apakah anda seorang wirausaha?
Jika ya. Sebutkan dampak (pandemi) COVID19 pada usaha anda?

i. Omset turun karena pelanggan sepi namun masih buka
ii. Sementara tutup akibat anjuran pemerintah
iii. Sementara tutup karena tidak bisa membayar beban pegawai

Panji menjelaskan alasan program kartu pra kerja membuka opsi untuk masyarakat umum. Menurut Panji kategori ini sebenarnya disediakan untuk para pelaku UMKM yang terkena dampak COVID-19 namun belum terdaftar di kementerian tertentu.

"Hal ini kami lakukan untuk memberikan kesempatan kepada pelaku usaha UKM yang terdampak untuk mengidentifikasi dirinya. Selain pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan, pelaku usaha kecil mikro adalah juga sasaran prioritas bagi Kartu Pra Kerja," tutupnya.


(dna/dna)

Hide Ads