Corona Bikin Sektor Keuangan 'Batuk-batuk', Ini Arahan Bos OJK

Corona Bikin Sektor Keuangan 'Batuk-batuk', Ini Arahan Bos OJK

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 30 Apr 2020 17:55 WIB
Wimboh Santoso
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini memiliki kebijakan untuk meringankan debitur bank atau perusahaan pembiayaan hingga kebijakan untuk lembaga keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan dampak COVID-19 sudah terasa ke sektor keuangan. Menurut dia ada sejumlah hal kini perlu diwaspadai, misalnya likuiditas di sektor keuangan, risiko nasabah, dan risiko kredit bermasalah.

"Likuiditas ini confirmed jika sektor riil sudah mulai kena. Data yang kami pantau dampak dari COVID-19 ini sektor manufaktur, perdagangan, jasa sudah mengalami permasalahan sehingga implikasinya mereka tak bisa lagi bayar kewajiban kepada bank," kata Wimboh dalam RDP virtual dengan komisi XI DPR RI, Kamis (30/4/2020).

Dia mengungkapkan sektor riil juga membutuhkan injeksi modal agar bisa kembali beroperasi. Menurut dia saat ini sudah banyak perusahaan yang merumahkan pegawai dan membutuhkan waktu untuk memulai usahanya kembali.

Hal ini dapat mempengaruhi likuiditas perbankan. Karena, nasabah bisa kembali mengangsur kembali jika semuanya sudah kembali normal.

"Sampai bulan ini belum jelas kapan selesai. Meskipun prediksi Mei atau Juni. Tapi butuh waktu paling tidak sampai akhir tahun. Ini skenario yang kami siapkan, tinggal bagaimana likuiditas itu berpengaruh ke sektor keuangan," ujarnya.

Wimboh menjelaskan stimulus yang diberikan oleh Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan diharapkan bisa menyangga sektor keuangan.

Misalnya nanti ada bank yang kekurangan likuiditas bisa datang ke BI. Kemudian untuk perusahaan yang tidak memiliki pendapatan bisa menarik dari bank karena tak ada anggaran untuk kebutuhan sehari-hari.

Untuk mencegah kemungkinan terburuk, OJK mengatur agar bank tidak perlu membentuk cadangan dan jika ada restrukturisasi status kredit akan lancar.

Sementara itu untuk pasar modal OJK mendorong emiten agar cepat melakukan recovery. Kemudian regulator mendorong Kementerian Keuangan agar memberikan jaminan kredit modal kerja bagi sektor yang terdampak agar bisa kembali beroperasi.

Menurut Wimboh program stimulus yang dilakukan diharapkan bisa berjalan dengan cepat agar mekanisme pasar bisa kembali berjalan.




(kil/eds)

Hide Ads