Pemerintah diminta untuk segera menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM). Dengan melemahnya harga minyak dunia, harga BBM Pertamina dinilai masih terlalu tinggi.
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengatakan harga BBM jenis Pertamax atau setara RON 92 harusnya sudah berada di Rp 4.540 per liter pada 1 Mei 2020.
Hal itu berdasarkan formula penghitungan harga dalam Keputusan Menteri ESDM No. 62K/MEM/2020 yang diteken tertanggal 28 Februari 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harusnya ini sudah turun,Pertamax harusnya Rp 4.540 per liter pada 1 Mei. Itu kan formulanya jelas," ungkap Yusri kepada detikcom, Kamis (30/4/2020).
"Perhitungannya bulanan berdasarkan 2 parameter penentu harga dasar BBM, yaitu nilai rata rata MOPS atau Argus dan nilai tukar dolar Amerika, kemudian ditambah 10% untuk keuntungan badan usaha" lanjutnya.
Yusri menjelaskan bahwa dalam Kepmen ESDM perhitungan BBM dihitung bulanan. Dalam hal ini harga per 1 Maret acuannya dihitung pada periode 24 Maret hingga 25 April.
Seperti apa formula perhitungan yang dibuat Yusri?
Dari perhitungannya asumsi harga minyak sesuai MOPS rata-rata berada di harga US$ 23 selama sebulan ke belakang. Sementara nilai tukar mata uang sebesar Rp 15.800 per dolar AS. Perlu diketahui satu barel minyak berisi 159 liter.
Kemudian dia menyatakan ada asumsi Rp 1.800 per liter untuk menghitung pajak Pemerintah, biaya pengadaan, hingga penyimpanan. Ditambah 10% margin dari harga dasar.
Formula perhitungan yang digunakan untuk menghitung BBM setara Pertamax (RON 92) adalah sebagai berikut:
Harga dasar (harga minyak MOPS dikali nilai tukar) + Rp 1.800/liter + Margin 10%
Dengan formula tersebut didapatkan perhitungan Yusri seperti ini:
Harga dasar: 23 x 15.800 รท 159 + 1.800 = Rp 4.086/liter
Margin 10 %: Rp 4.686 x 10 รท 90 = Rp 454/liter
Simak Video "Video: Harga BBM Berubah, Simak Daftar Jenis dan Harganya"
[Gambas:Video 20detik]